UMP Kaltim 2024 Naik Sekitar Rp150 Ribu dari Tahun Lalu

Devi Nila Sari
20 Views

UMP Kaltim 2024 dipastikan naik sebesar 4,98 persen atau sekira Rp150 ribu. Dari sebelumnya Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaPemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2024. Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik melansir kenaikan UMP tahun ini naik sebesar 4,98 persen. Dengan kata lain, naik dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858.

Hal ini sesuai dengan arahan Kementerian Tenaga Kerja dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023. Tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam penetapan UMP.

“Keputusan ini juga kami ambil berdasarkan mediasi antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha,  serta Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim,” terangnya pada konferensi pers yang dilaksanakan di VVIP Room Rujab Gubernur Kaltim, Selasa (21/11/2023).

Dengan adanya keputusan ini, ia pun mengimbau kepada semua pihak untuk menerima kesepakatan tersebut. Pasalnya, keputusan ini disebut sebagai penyeimbang antara tuntutan buruh dengan pengusaha.

Namun, jika ada pengusaha yang tak mematuhi aturan tersebut. Ia meminta agar pekerja tidak segan-segan untuk melaporkannya kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim.

Pemprov pun berusaha untuk lebih mengedepankan pendekatan-pendekatan komunikasi untuk sengketa-sengketa pengupahan ke depan.

“Tentu ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikuti UMP,” tuturnya.

Disnakertrans Kaltim Tegaskan Kenaikan UMP Kaltim 2024 Sudah Mendekati Tuntutan Pekerja

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kalimantan Timur Rozani Erawadi mengatakan, keputusan ini merupakan keputusan yang mendekati tuntutan pekerja.

Tak hanya itu, ia pun menjelaskan cara penetapan kenaikan UMP ini yaitu dengan menggunakan alfa (α) 0,30.

“Jadi upah minimum yang ditetapkan itu berdasarkan perhitungan dari upah minimum tahun berjalan. Ditambah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α,” ungkap Rozani.

Ia menerangkan, α di sini adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol), dan Kaltim memilih α yang tertinggi.

Terakhir, Rozani berharap, kenaikan UMP Kaltim 2024 dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan juga tidak memberatkan pengusaha.

“Dengan begitu, kami juga meminta agar pekerja dan pengusaha saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing,” tutupnya. (adv/diskominfokaltim)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal