UU ASN 2023 Disahkan, DPRD Kutim Minta Pemerintah Segera Siapkan Data

Devi Nila Sari
4 Views
Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi. (Istimewa)

Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi minta pemerintah segera siapkan data tenaga honorer. Sebagai tindaklanjut disahkannya UU ASN 2023.

Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN, yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023. Aturan itu secara khusus mengatur tentang penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah

Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi memberikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Menurutnya, ini menjadi bukti keperpihakan pemerintah terhadap nasib tenaga honorer. Yang secara nyata juga berkontribusi dan membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Nah, tinggal bagaimana pemerintah daerah menangkap peluang ini. Guna mengakomodir nasib teman-teman honorer kita di Kutim,” ujar Basti, belum lama ini

Sekretaris Komisi A Bidang pemerintahan DPRD Kutim ini meminta kepada pemerintah daerah bergerak cepat. Salah satunya dengan melakukan verifikasi data jumlah tenaga honorer.

Hal ini penting, karena sebagai dasar untuk pengajuan formasi jabatan ke Kementrian Perberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Selaku instasi yang menangani persoalan kepegawaian.

“Ini harus cepat. Nanti kalau kuotanya habis bagaimana, bisa jadi masalah. Saya minta Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) bisa jemput bola, agar nasip teman-teman honorer di Kutim bisa lebih baik. Sehingga permaslahan ini bisa segera tuntas dan tidak menjadi pembahasan berulang-ulang,” kata  Basti.

Seperti diketahui, dalam UU ASN yang baru itu disebutkan, terkait mekanismen penyelamatan bagi 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Untuk itu, menurut Bastu, Pemkab Kutim harus segera mengambil sikap dan kebijakan masalah ini secepatnya.

Dijelaskan, nasib jutaan tenaga honorer sebetulnya sudah terkatung-katung  sejak lama. Sebab, sebelumnya, pemerintah  telah menetapkan akan menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023. Belakangan pemerintah mengeluarkan aturan baru lagi terkait masalah ini. (adv/dprdkutim)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *