Andi Harun Minta Satpol PP Bongkar Reklame Tak Berizin

Fajri
By
3 Views
Salah satu baliho yang dianggap merusak keindahan. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Wali Kota Samarinda, Andi Harun meminta Satpol PP untuk melakukan pembongkaran reklame dan baliho yang tidak memiliki izin. Karena dianggap mengurangi keindahan kota.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Banyaknya papan reklame dan baliho yang menyalahi aturan pemasangan dianggap mengurangi keindahan dan estetika kota. Akibatnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.

“Banyak papan reklame yang tidak memiliki izin, itu merusak pemandangan dan menyalahi aturan. Seperti di Jalan Agus Salim Samarinda. Makanya saya arahkan Satpol PP untuk menertibkannya,” kata Andi Harun saat meninjau Pasar Sungai Dama beberapa waktu lalu.

Dia bilang, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan serta Penataan Reklame, pemasangan reklame dan baliho harus dilengkapi dengan barcode untuk memastikan berizin atau tidaknya.

“Ini juga berlaku bagi semua Alat Peraga Kampanye yang terpasang. Harus diberi barcode untuk memastikan partai politik membayar retribusi pajak,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa, perwali sudah sangat jelas mengatur tentang tata kelola perizinan pemasangan reklame. Sehingga, perlunya kesadaran dari pihak terkait untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Sebenarnya ini bukan bermaksud memberatkan, karena kita sudah berkomitmen dalam menata kota supaya terlihat rapi,” tutupnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Fajri Sunaryo

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *