Dana Rp36,9 M Diduga Disalahgunakan, Pekerja Teras Samarinda Tak Dibayar Setahun

Fajri
By
5 Views
Foto: Teras Samarinda. (Zulkifli/Akurasi.id)

Setahun gaji pekerja Teras Samarinda tak kunjung dibayar! Dugaan penyalahgunaan anggaran Rp36,9 miliar menyeret Dinas PUPR dan kontraktor ke Kejari Samarinda.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Permasalahan gaji pekerja Teras Samarinda yang tak kunjung dibayarkan selama setahun akhirnya berujung ke ranah hukum. Melalui Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, para pekerja secara resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda atas dugaan penyalahgunaan anggaran, Kamis (27/2/2025).

Kuasa hukum pekerja Teras Samarinda, Sudirman, mengungkapkan bahwa laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp36,9 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda.

“Laporan ini sudah kami serahkan dan langsung diterima oleh pihak Kejari,” ujarnya.

Selain Dinas PUPR, dalam laporan tersebut TRC PPA juga turut melaporkan PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) selaku kontraktor pelaksana proyek Teras Samarinda. Perusahaan ini diduga bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran gaji para pekerja.

“Kami juga melaporkan PT SAIP sebagai pihak yang memegang proyek ini,” ungkapnya.

Sudirman menambahkan, pihak kontraktor telah beberapa kali mangkir dari undangan mediasi yang dilakukan DPRD Samarinda.

“Mereka sudah dipanggil hingga enam kali, tapi tetap tidak pernah hadir. Bahkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama di DPRD, mereka juga tidak datang,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, jumlah pekerja yang belum menerima gaji mencapai 84 orang dengan total nilai yang harus dibayarkan sekitar Rp500 juta.

“Bisa jadi jumlah pekerja yang belum menerima gaji lebih dari 84 orang, di luar yang kami advokasi,” sebutnya.

Kericuhan dalam RDP DPRD Samarinda

Lebih lanjut, Sudirman menjelaskan kronologi kericuhan yang terjadi saat RDP di DPRD Samarinda pada Kamis (27/2/2025). Menurutnya, situasi mulai memanas setelah pernyataan dari pihak Dinas PUPR yang diwakili oleh Kabid Cipta Karya.

“Pihak dinas mengklaim telah berkomunikasi dan bertemu langsung dengan kontraktor. Namun, selama ini setiap kali kami mengundang kontraktor untuk mediasi, baik di dinas maupun di DPRD, mereka tidak pernah hadir,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memicu kemarahan para pekerja, terutama karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR dinilai lebih berpihak kepada kontraktor dibandingkan dengan pekerja yang menuntut hak mereka.

“Respon dari PPK justru tidak berpihak kepada kami. Dia mungkin lebih merespons anggota dewan, tapi tetap saja DPRD pun merasa kecewa. Bagaimana mungkin lembaga sebesar DPRD mengundang perusahaan untuk mediasi, tetapi mereka tidak hadir, sementara mereka justru bisa berkomunikasi dengan pemerintah?” katanya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *