Hati-Hati! Ini Sanksi bagi Pelaku Politik Uang di Pilkada

Rachman Wahid
8 Views
Ilustrasi tindakan politik uang di Pilkada.

Sanksi politik uang di Pilkada, baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dalam setiap proses pemilihan umum (Pemilu), isu politik uang selalu menjadi perhatian utama bagi para pengamat dan masyarakat luas. Politik uang, yang melibatkan pemberian uang atau barang sebagai imbalan suara, merusak esensi demokrasi dan integritas Pemilu. Praktik ini tidak hanya memengaruhi hasil pemilu tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan partisipasi politik yang jujur dan adil.

Dampak Negatif Politik Uang

Politik uang berdampak sangat buruk terhadap demokrasi. Beberapa dampak negatif yang dapat terjadi antara lain:

1. Kerusakan Integritas Pemilu: Politik uang mengaburkan pilihan pemilih. Mereka yang seharusnya memilih berdasarkan visi dan misi calon, malah terdorong oleh imbalan materi.

2. Pengabaian Kompetensi: Calon yang memiliki kompetensi tinggi tetapi tidak mampu bersaing dalam hal finansial sering kali tersingkirkan.

3. Politik uang dapat menjadi awal dari korupsi yang lebih luas, karena kandidat yang terpilih cenderung mengembalikan modal yang telah dikeluarkan melalui cara-cara yang tidak sah.

Bentuk-Bentuk Politik Uang

Politik uang dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti:

– Pemberian Uang Tunai: Pemberian uang langsung kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.

– Distribusi Barang: Barang-barang seperti sembako, pakaian, atau alat rumah tangga sering kali digunakan untuk menarik simpati pemilih.

– Pembiayaan Acara Sosial: Calon atau partai politik yang membiayai acara-acara sosial sebagai upaya untuk membangun dukungan.

Sanksi Pemberi dan Penerima Politik Uang di Pilkada

Tindakan politik uang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. UU ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Ketentuan Larangan Politik Uang

Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016

1.Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

2.Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

3.Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a. Memengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;

b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Sanksi Politik Uang Pemilihan

Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016

1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

2. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *