KPU ingatkan bacaleg yang merasa bekerja sebagai staf ahli dewan, tenaga ahli pemerintah, maupun tenaga ahli BUMD serta sejenisnya, untuk segera melampirkan surat pengunduran diri. Lantaran, pekerjaan dimaksud mendapatkan pembiayaan dari negara layaknya ASN.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat mengingatkan, agar para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang berstatus sebagai staf ahli dewan maupun BUMD, untuk segera melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya. Pasalnya, baik staf ahli dewan, tenaga ahli pemerintah maupun BUMD dan sejenisnya, mendapatkan gaji atau tunjangan dari negara layaknya ASN.
Ketentuan itu, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, Pasal 11 huruf k, menjelaskan hal-hal menyangkut pekerjaan yang diharuskan mengundurkan diri. Antara lain, TNI, Polri, ASN, Komisaris BUMD, kepala daerah dan pekerjaan lain yang sumber pembiayaannya berasal dari negara atau daerah.
Selain itu, dalam peraturan yang sama, ada beberapa pekerjaan yang serupa yang juga berkewajiban mengundurkan diri lantaran mendapatkan pembiayaan dari negara. Hanya saja, dalam aturan tidak disebutkan.
Perihal itu, Firman yang dijumpai awak media di kantor DPRD Samarinda, mengungkapkan. Bahwa pekerjaan yang dimaksudkan yakni tenaga ahli pemerintah, staf ahli dewan, tenaga pakar, maupun tenaga ahli Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, beberapa pekerjaan itu, mendapatkan sumber pembiayaan atau gaji dari negara atau daerah.
“Sesuai PKPU 10 Tahun 2023, Pasal 11 huruf k, kami mendapatkan arahan, bahwa mereka yang maju sebagai calon anggota legislatif dan bekerja sesuai yang kami sebutkan tadi. Wajib melampirkan surat pengunduran diri,” ungkap Firman, Selasa (4/7/2023).
Firman Hidayat: Kalau Tidak Mundur, Maka Bisa TMS
Lebih lanjut pria yang sebelumnya berprofesi sebagai jurnalis ini memaparkan, kalau masa perbaikan dokumen administrasi pencalonan legislatif hanya berlangsung sampai dengan tanggal 9 Juli 2023. Artinya, bila ada bacaleg yang berstatus sebagai staf ahli maupun tenaga ahli, namun tidak melampirkan surat pengunduran diri. Maka yang bersangkutan dapat digugurkan atau dibatalkan pencalonannya.
“Iya, untuk masa perbaikan dokumen, itu kami lakukan sampai dengan 9 Juli 2023. Itu sesuai dengan tahapan pemilu,” sebutnya.
Firman mengakui, jika ada sejumlah nama yang terindikasi bekerja sebagai tenaga ahli dewan atau tenaga ahli pemerintah yang maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dari nama-nama itu, belum ada satupun yang melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya.
Bercermin dari hal itu, Firman pun sampai turun tangan ke DPRD Samarinda. Dia berkoordinasi dengan pimpinan dewan untuk mendapatkan nama-nama mereka yang saat ini masih berstatus sebagai staf ahli atau tenaga ahli dewan.
“Sampai hari ini, tercatat ada sebagian yang bekerja sebagai staf ahli namun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Tetapi mereka belum melampirkan surat pengunduran diri. Karena sebelumnya mereka mencantumkan pekerjaannya sebagai wiraswasta,” ungkapnya.
Tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan, Firman mengakui, kalau pihaknya langsung mengonfirmasi hal itu ke Sekretariat DPRD Samarinda. Sebab jika tidak segera melampirkan surat pengunduran diri, maka berkas yang bersangkutan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Ketika kami mengetahui hal itu, kami langsung mengonfirmasi ke DPRD Samarinda. Karena memang ada beberapa nama (staf ahli) yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Kami harus mengonformasi segera, supaya pada saat rapat klarifikasi tidak ada masalah,” paparnya.
Lewat media ini, ia mengingatkan kembali supaya bacaleg yang terkait, agar segera melampirkan surat pernyataan pengunduran diri. “Sekali lagi, kalau tidak melampirkan surat pengunduran diri, maka berkas yang bersangkutan dapat dinyatakan TMS,” tegasnya. (*)
Penulis: Bintang Sabaruddin Syukur
Editor: Redaksi Akurasi.id