Seruduk Kantor OIKN Jelang HUT RI, JATAM Kaltim Minta Pembangunan IKN Dihentikan

Devi Nila Sari
10 Views
Situasi aksi yang terjadi di akntor OIKN. (Istimewa)

JATAM Kaltim seruduk kantor OIKN di Balikpapan. Minta pembangunan IKN dihentikan karena dinilai hanya sebabkan masalah sosial dan lingkungan.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dua hari lagi upacara HUT ke-79 RI di IKN, kantor OIKN di Balikpapan justru digeruduk JATAM Kaltim. Aksi ini merupakan wujud dari kritik pembangunan proyek tersebut.

Lantaran pembangunan IKN dianggap sebagai bentuk perampasan ruang hidup, intimidasi dan sejumlah kriminalisasi. Utamanya bagi masyarakat yang sudah lebih dulu tinggal di wilayah tersebut, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Tidak hanya itu, Dinamisator JATAM Kaltim, Maret Sari juga mengkritisi, tidak transparannya OIKN dalam melakukan rencana pembangunan tersebut. Hal ini terlihat dari masih banyaknya permasalahan lingkungan dan sosial akibat dari pembangunan IKN.

“Kehadiran IKN justru merampas ruang hidup dan menyingkirkan masyarakat adat dan lokal yang sudah hidup bertahun-tahun di wilayah tersebut,” tuturnya pada pernyataan tertulis yang diterima media ini, Kamis (15/8/2024).

Kehadiran IKN Dinilai Rampas Ruang Hidup Masyarakat Lokal

Hal ini bisa dibuktikan dengan hadirnya surat peringatan bagi 200 pemilik tanah pada Maret 2024 lalu. Mereka diminta untuk angkat kaki lantaran disebut tidak sesuai dengan rencana detail tata tuang IKN yang berada di empat kelurahan.

Selain itu, sejumlah konflik terkait pertanahan pun dianggap tidak mampu diselesaikan oleh OIKN. Sehingga terjadi kriminalisasi yang dihadapi oleh sejumlah petani akibat kehadiran Bank Tanah dalam proyek pendukung IKN, seperti pembangunan fasilitas VVIP.

“Koalisi masyarakat sipil juga mempertanyakan siapa yang akan mendulang keuntungan dari mega proyek bernilai Rp466 triliun ini?,” tambah Mareta.

Selain itu, ia pun turut menyoroti pembentukan OIKN yang mempunyai 10 kewenangan khusus. Mulai dari pemberian izin penanaman modal, kemudahan bagi pelaku usaha, memberikan fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung.

Memberikan pengembangan kota, mengelola keuangan dan aset, mengatur dan memungut sendiri pajak daerah, mengatur penguasaan tanah dengan hak khusus dan prioritas untuk pembelian tanah. Mengatur perlindungan lingkungan hidup, mengatur bencana dan melaksanakan pertahanan dan keamanan.

“Kemudian, OIKN juga bertanggungjawab langsung kepada Presiden Jokowi. Dengan kewenangan yang demikian, maka sangat awam bagi kita melihat bagaimana OIKN menjadi pemain utama yang paling aktif di tapak mega proyek ini,” ujarnya.

Untuk itu, JATAM Kaltim mendesak penghentian seluruh proses pembanguna Ibu Kota Baru Indonesia yang disebut berpotensi membangkrutkan Indonesia.

“Kami juga mendesak evaluasi seluruh proses pada mega proyek ini. Serta, memastikan semua proses tersebut transparan dan dapat diawasi langsung oleh masyarakat Indonesia,” pungkas Mareta. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *