Polres Bontang amankan pengedar sabu di Bontang Lestari. Di tangan pelaku, barang bukti sabut tiga seberat 0,97 gram ikut diamankan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Polres Bontang tangkap seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Bontang lestari, Bontang Selatan, Selasa (13/08/24).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, MU (43) yang juga warga Bontang Lestari ditangkap pukul 15.00 Wita di kediamannya.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang melihat pelaku bertransaksi barang haram tersebut. Lalu polisi pun langsung memdatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.
Benar saja, saa digeledah polisi temukan barang bukti sabu tiga plastik seberat 0.97 gram, MU pun langsung dibawa ke Kantor Mapolres Kota Bontang.
Baca Juga
“Polisi juga mengamankan alat hisap sabu, ponsel, dan uang tunai senilai Rp1.200.000,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, dia sudah melakukan beberapa kali transaksi jual beli sabu. Adapun sabu itu dibeli dari seseorang pemasok dengan harga Rp1.400.000.
Namun untuk pemasok tersebut, polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Baca Juga
“Saat ini dalam pengejaran tim kami pemasok sabunya itu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Devi Nila Sari
