Pemkot Samarinda lanjutkan pembongkaran bangunan di Kelurahan Pelita, Samarinda. Sebagai bagian dari proyek pembebasan lahan bantaran Sungai Karang Mumus.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda bongkar sekira 42 bangunan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kamis (5/12/2024).
Pembongkaran bangunan ini merupakan bagian dari proyek pembebasan lahan SKM segmen Jembatan Agus Salim (Jembatan Baru/JB) menuju Jembatan Lambung Mangkurat. Adapun pembongkaran bangunan dilakukan dengan panjang 300 meter dari sisi bantaran sungai.
Kepala Bidang Pertanahan DPUPR Kota Samarinda, Ananta Diro Nurba mengungkapkan, pembongkaran ini pihaknya lakukan setelah tahapan ganti rugi kepada masyarakat.
“Kurang lebih 42 bangunan yang kami bongkar, dari tiga RT. Mulai dari RT 43 sebanyak 13 bangunan, RT 42 sebanyak 13 bangunan dan RT 41 sebanyak 16 bangunan,” terangnya kepada awak media.
Dari pantauan media ini, masih ada bangunan di kawasan tersebut yang berdiri kokoh. Hal ini lantaran ada permintaan dari para pemilik, meminta tambahan waktu untuk mengumpulkan sisa-sisa puing bangunan. Dengan alasan akan memanfaatkan sisa bangunan yang masih layak.
“Sudah selesai 100 persen untuk bangunannya, cuma warga meminta diberikan waktu karena memanfaatkan sisa-sisa bangunan. Namun akan tetap dilakukan eksekusi,” ujarnya.
Pembebasan Lahan, Pemkot Samarinda Gelontorkan Duit Rp2 Miliar

Ia mengungkapkan, pihaknya menggelontorkan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk proyek pembebasan lahan tersebut. Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengapresiasi masyarakat yang sudah kooperatif atas proyek normalisasi ini.
Ia memastikan, tidak ada penolakan dalam proses penggusuran. Masyarakat juga antusias karena pemerintah memberikan ganti rugi. Sementara untuk besaran biaya ganti rugi, kata dia, itu variatif sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh pihak Kantor Jasa Penilai Pabrik (KJPP).
“Mereka yang menilai nilai bangunan tersebut. Tertinggi kurang lebih Rp200 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua RT 41 Robi Yannoor menyampaikan, bahwa semua warga yang berada di kawasan pembongkaran sudah diberikan kompensasi oleh Pemkot Samarinda. Setelah penyerahan ganti rugi, warga diberikan waktu 10 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kan program ini sudah dari dulu, alhamdulillah pemerintah ganti rugi. Jadi, semua aman dan sudah selesai,” tutupnya.
Sebagai informasi, proyek normalisasi SKM yang menyasar sejumlah segmen ini target selesai akhir tahun. Setelah sebelumnya menyasar Jalan Tarmindi, kali ini proyek tersebut menyasar tiga RT di Gang Bakti, Kelurahan Pelita. Pemkot Samarinda menyediakan anggaran Rp4 sampai Rp5 miliar untuk pembebasan lahan SKM tahun ini. (*)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari