
Perebutan kantor DPD Golkar Kaltim dan Pemkot Samarinda ini kembali menghangat 2 bulan lalu. Dalam perebutan kantor DPD Golkar Kaltim itu, Pemkot Samarinda meminta agar pengurus Golkar lekas angkat kaki. Karena aset atas lahan itu diklaim berada di bawah kuasa pemerintah. Sedangkan Golkar hanya sebatas pinjam pakai.
Akurasi.id, Samarinda – Persoalan permintaan pengembalian lahan yang kini ditempati Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kaltim kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berbuntut panjang. Perihal ini berujung pada gugatan yang dilayangkan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda itu, termuat dalam Nomor Perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr, pada 28 Oktober 2021. Gugatan tersebut menyatakan Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1308/300.02, tanggal 27 Juli 2021, Perihal: Pengosongan Bangunan Jo. Surat Wali Kota Samarinda Nomor: 030/1234/300.02, tanggal 13 Juli 2021 dengan Perihal Perintah Pengosongan adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), tidak sah, cacat hukum, serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Atas hal itu, pengadilan dimohon menguatkan putusan provisional, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp15 miliar. Dan kerugian immaterial sejumlah Rp20 miliar secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sampai dengan tergugat melaksanakan putusan ini.
Persoalan ini berawal dari perintah pengosongan yang dilayangkan Pemkot Samarinda dalam surat Nomor 030/1234/300.02 kepada DPD Golkar Kaltim pada 13 Juli 2021 untuk mengosongkan bangunan tersebut, yang merupakan aset pemkot dengan adanya tenggat waktu hingga 27 Juli 2021.
Kemudian pihak pemkot dan DPD Golkar Kaltim melakukan pertemuan pada Kamis, 22 Juli 2021. Dalam pertemuan itu, pemkot menyatakan apabila DPD Golkar Kaltim masih ingin berkantor di Jalan Mulawarman, maka opsi yang diberikan adalah membeli aset tersebut sesuai mekanisme pembelian melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KKPNL) di Samarinda. Pada kesempatan itu, Golkar Kaltim sempat menyatakan mempertimbangkan opsi pembelian.
Surat yang memuat opsi pembelian pun telah dilayangkan sebanyak dua kali. Pertama berakhir pada 30 Oktober 2021 dan kedua berakhir pada 30 November 2021.
[irp]
Perihal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, telah menerima gugatan itu dan menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh Partai Golkar demi mempertahankan aset tersebut.
“Kami ini menunggu sampai 30 November 2021. Tetapi di sela-sela itu mereka mengajukan gugatan. Saya sudah membaca gugatannya dan yang ingin saya sampaikan, kami yakin gugatan mereka ditolak,” ucapnya kepada awak media di Balai Kota Samarinda, Jumat (12/11/2021).
Sikap optimis itu disampaikan Andi Harun dengan alasan pemkot memiliki sertifikat tanah yang merupakan alas hak atas aset tersebut. Di negara yang berdasarkan atas hukum, sertifikat merupakan satu-satunya dasar untuk menilai kepemilikan yang sah. Menurutnya, Golkar tidak memiliki alas hak dan hanya mengandalkan cerita di masa lalu.
[irp]
Ia menjelaskan, Golkar Kaltim selalu menyampaikan proses pinjam pakai di masa terdahulu. Diungkapkannya, pemkot tidak pernah membantah hal itu. Dikarenakan pada zaman dahulu memang banyak aset peninggalan.
Namun, seiring berjalannya waktu, kebijakan negara terhadap aset asing pun keluar yang menandai dimulainya inventarisir aset negara. Menyatakan aset tersebut dapat dimiliki pemerintah atau pihak ketiga dengan kompensasi.
Hal ini dilakukan berkaitan kemungkinan risiko kerugian atau pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah. Hal tersebut termuat dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.6/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa.
[irp]
“Sampai akhirnya aset tersebut diberikan kepada pemkot. Kita tidak bisa lagi mendiskusikan yang dulu-dulu. Mereka pernah memiliki peluang untuk memiliki itu tapi kesempatannya tidak digunakan, jadi negara memberikan kepada pihak lain,” jelasnya.
Andi Harun memastikan, akan menghormati dan akan mengikuti proses hukum tersebut. Untuk saat ini, proses hukum tengah dalam tahap mediasi.
“Mudahan gugatan ini tidak dipakai untuk mengulur waktu. Kalau seperti itu, kalau iya, sungguh sangat keliru. Masyarakat yang akan menilai. Kepentingan saya berdasarkan kepentingan merah putih, kepentingan negara. Hanya saja kebetulan lahan itu didiami Golkar,” katanya.
[irp]
Saat media ini mencoba mengonfirmasi gugatan tersebut kepada Ketua, Sekretaris, dan Anggota DPD Partai Golkar Kaltim, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon, media ini tidak mendapatkan respon. Upaya konfirmasi atas hal tersebut, masih coba dilakukan wartawan media ini hingga berita ini dipublikasikan. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id