Skip to content
Kaltim Akurasi
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
      • Bontang
      • Samarinda
      • Sangatta
      • PPU
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
  • Kaltim
  • Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • Pemkab PPU
  • PPU
  • Kalimantan Timur
  • Bontang
Kaltim AkurasiKaltim Akurasi
Font ResizerAa
  • News
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tutur
  • Opini
  • Pariwara
Search
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Isu TerkiniHeadline

Perebutan Kantor DPD Golkar Kaltim Berlanjut ke Ranah Hukum, Andi Harun Digugat Rp15 Miliar

kaltim_akurasi
By
kaltim_akurasi
Bykaltim_akurasi
Follow:
Published: 13 November 2021 | 05:35
22 Views
Perebutan Kantor DPD Golkar Kaltim Berlanjut ke Ranah Hukum, Andi Harun Digugat Rp15 Miliar
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat diwawancarai awak media. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)
Perebutan Kantor DPD Golkar Kaltim Berlanjut ke Ranah Hukum, Andi Harun Digugat Rp15 Miliar
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat diwawancarai awak media. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Perebutan kantor DPD Golkar Kaltim dan Pemkot Samarinda ini kembali menghangat 2 bulan lalu. Dalam perebutan kantor DPD Golkar Kaltim itu, Pemkot Samarinda meminta agar pengurus Golkar lekas angkat kaki. Karena aset atas lahan itu diklaim berada di bawah kuasa pemerintah. Sedangkan Golkar hanya sebatas pinjam pakai.

Akurasi.id, Samarinda – Persoalan permintaan pengembalian lahan yang kini ditempati Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kaltim kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berbuntut panjang. Perihal ini berujung pada gugatan yang dilayangkan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda itu, termuat dalam Nomor Perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr, pada 28 Oktober 2021. Gugatan tersebut menyatakan Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1308/300.02, tanggal 27 Juli 2021, Perihal: Pengosongan Bangunan Jo. Surat Wali Kota Samarinda Nomor: 030/1234/300.02, tanggal 13 Juli 2021 dengan Perihal Perintah Pengosongan adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), tidak sah, cacat hukum, serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Atas hal itu, pengadilan dimohon menguatkan putusan provisional, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp15 miliar. Dan kerugian immaterial sejumlah Rp20 miliar secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sampai dengan tergugat melaksanakan putusan ini.

Persoalan ini berawal dari perintah pengosongan yang dilayangkan Pemkot Samarinda dalam surat Nomor 030/1234/300.02 kepada DPD Golkar Kaltim pada 13 Juli 2021 untuk mengosongkan bangunan tersebut, yang merupakan aset pemkot dengan adanya tenggat waktu hingga 27 Juli 2021.

Baca Juga

Jerome Polin Bongkar Tawaran Rp150 Juta Jadi Buzzer
Jerome Polin Bongkar Tawaran Rp150 Juta Jadi Buzzer, Pilih Tegas Menolak
Bantah Klaim Pemkot Samarinda, PUPR Kaltim Sebut Perawatan Drainase PM Noor Bukan Kewenangan Pemprov
Upah Dinilai Minim, DPRD Samarinda Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Guru Swasta
Dewan Ingatkan PR Pemkot Samarinda di Usia ke-80 RI

Kemudian pihak pemkot dan DPD Golkar Kaltim melakukan pertemuan pada Kamis, 22 Juli 2021. Dalam pertemuan itu, pemkot menyatakan apabila DPD Golkar Kaltim masih ingin berkantor di Jalan Mulawarman, maka opsi yang diberikan adalah membeli aset tersebut sesuai mekanisme pembelian melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KKPNL) di Samarinda. Pada kesempatan itu, Golkar Kaltim sempat menyatakan mempertimbangkan opsi pembelian.

Surat yang memuat opsi pembelian pun telah dilayangkan sebanyak dua kali. Pertama berakhir pada 30 Oktober 2021 dan kedua berakhir pada 30 November 2021.

[irp]

Baca Juga

Jembatan Mahkota II
Polemik Portal Jembatan Mahkota II, Dewan Minta Pemkot Lakukan Evaluasi
DPRD Samarinda Dorong Solusi Humanis Atasi Juru Parkir Liar
Olahraga Malam Kian Digemari, Masyarakat Diingatkan Pentingnya Kenali Batas Tubuh
BBM Langka di PPU, Aksi Massa Meledak! Ekonom: “Raport Pertamina Merah Terbakar!”

Perihal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, telah menerima gugatan itu dan menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh Partai Golkar demi mempertahankan aset tersebut.

“Kami ini menunggu sampai 30 November 2021. Tetapi di sela-sela itu mereka mengajukan gugatan. Saya sudah membaca gugatannya dan yang ingin saya sampaikan, kami yakin gugatan mereka ditolak,” ucapnya kepada awak media di Balai Kota Samarinda, Jumat (12/11/2021).

Sikap optimis itu disampaikan Andi Harun dengan alasan pemkot memiliki sertifikat tanah yang merupakan alas hak atas aset tersebut. Di negara yang berdasarkan atas hukum, sertifikat merupakan satu-satunya dasar untuk menilai kepemilikan yang sah. Menurutnya, Golkar tidak memiliki alas hak dan hanya mengandalkan cerita di masa lalu.

[irp]

Ia menjelaskan, Golkar Kaltim selalu menyampaikan proses pinjam pakai di masa terdahulu. Diungkapkannya, pemkot tidak pernah membantah hal itu. Dikarenakan pada zaman dahulu memang banyak aset peninggalan.

Namun, seiring berjalannya waktu, kebijakan negara terhadap aset asing pun keluar yang menandai dimulainya inventarisir aset negara. Menyatakan aset tersebut dapat dimiliki pemerintah atau pihak ketiga dengan kompensasi.

Baca Juga

Teras Samarinda Tahap II
Pembangunan Teras Samarinda Tahap II, DPRD Tak Mau Lagi Hanya jadi Penonton
Deni Kritisi Tata Kelola Proyek Pemkot Samarinda, Minta Kesejahteraan Pekerja jadi Atensi
Tolak Bayar Rp2.000, Ojol Dipukul Jukir: Sistem Parkir Samarinda Akan Dirombak
Rekening Diam Tiga Bulan? Siap-Siap Diblokir Negara

Hal ini dilakukan berkaitan kemungkinan risiko kerugian atau pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah. Hal tersebut termuat dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.6/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa.

[irp]

“Sampai akhirnya aset tersebut diberikan kepada pemkot. Kita tidak bisa lagi mendiskusikan yang dulu-dulu. Mereka pernah memiliki peluang untuk memiliki itu tapi kesempatannya tidak digunakan, jadi negara memberikan kepada pihak lain,” jelasnya.

Andi Harun memastikan, akan menghormati dan akan mengikuti proses hukum tersebut. Untuk saat ini, proses hukum tengah dalam tahap mediasi.

“Mudahan gugatan ini tidak dipakai untuk mengulur waktu. Kalau seperti itu, kalau iya, sungguh sangat keliru. Masyarakat yang akan menilai. Kepentingan saya berdasarkan kepentingan merah putih, kepentingan negara. Hanya saja kebetulan lahan itu didiami Golkar,” katanya.

[irp]

Saat media ini mencoba mengonfirmasi gugatan tersebut kepada Ketua, Sekretaris, dan Anggota DPD Partai Golkar Kaltim, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon, media ini tidak mendapatkan respon. Upaya konfirmasi atas hal tersebut, masih coba dilakukan wartawan media ini hingga berita ini dipublikasikan. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Andi HarunAset DaerahDigugat 15 MiliarDPD Golkar KaltimPemkot SamarindaRanah Hukum
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Tak Perlu Dicolok, Bisa Tes PCR Menggunakan Air Liur di Labkesda Kaltim Tak Perlu Dicolok, Bisa Tes PCR Menggunakan Air Liur di Labkesda Kaltim
Next Article Bicara Perda Pelayanan Publik, Abdul Kadir: Masyarakat Berhak Dapat Pelayanan yang Optimal Bicara Perda Pelayanan Publik, Abdul Kadir: Masyarakat Berhak Dapat Pelayanan yang Optimal
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8.5kFollowersLike
XFollow
5.5kFollowersFollow
YoutubeSubscribe
Trending News
Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Polda Metro Jaya

Demo Polda Metro Jaya Ricuh, Massa Desak Kapolri Mundur dan Tuntut Polisi Diadili

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-12 Tahun Dimulai Besok, Kaltim Tunggu Regulasi

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Keprihatinan Hetifah Sjaifudian terhadap bahasa daerah di Kaltim mendorongnya untuk menjadikan bahasa daerah dalam mata pelajaran di sekolah. (Istimewa)

Bahasa Daerah Kaltim Terancam Punah, Hetifah: Wajib Masuk Mata Pelajaran

Konferensi pers yang dilakukan Komisi 1 DPRD Kaltim berkaitan intervensi unsur pimpiman di DPRD Kaltim dalam penetapan anggota Komisioner KPID Kaltim terpili. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Orang “Titipan” Tak Jadi Komisioner KPID, Unsur Pimpinan DPRD Kaltim Disebut Lakukan Intervensi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI RI Aji Mirni Mawarni. (Istimewa)

Kirim Pesan ke Wamen PUPR, Aji Mawar: Pembangunan Fly Over Muara Rapak Mendesak

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat diwawancarai awak media terkait pengesahan RUU IKN - Akurasi.id

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pengesahan RUU IKN Terburu-buru

- Advertisement -
Ad image
Related News
Pembunuhan PSK di IKN
Headline Hukum & kriminal

Terungkap! Rekonstruksi Pembunuhan PSK di IKN Ungkap Detail Mengejutkan

Russel Dibunuh
Headline Hukum & kriminal

Russel Dibunuh karena Lawan Truk Tambang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Jenazah Warga Waru
Isu Terkini News

Diduga Bunuh Diri Usai Cekcok dengan Suami, Jenazah Warga Waru PPU Jalani Visum Lanjutan

Penemuan Mayat Perempuan di Waru
Isu Terkini News

Breaking News: Geger Penemuan Mayat Perempuan di Waru PPU, Diduga Bunuh Diri!

8 Orang Wafat di Tanah Suci
Headline News

Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Balikpapan Selesai, 8 Orang Wafat di Tanah Suci

  • Quick Links:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • Pemkab PPU
  • PPU
  • Kalimantan Timur
Kaltim Akurasi
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved