Mengacu Pada SE Gubernur: DPMPTSP Kaltim Libur Dua Hari

kaltim_akurasi

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur umumkan hari libur.

Pengumuman tersebut dibagikannya di akun Instagram resmi milik DPMPTSP Kaltim, Selasa (21/3/2023).

“Pelayanan pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur hari Rabu sampai dengan Kamis 22-23 Maret 2023 tutup,” tulis pengumuman tersebut.

Keputusan hari libur ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 003/10587/B.Org.TL tanggal 31 Oktober 2022.

Surat tersebut berisikan tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama serta sejalan dengan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama.

“Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022  tentang Libur Nasional dan Bersama Tahun 2023,” tegasnya.

Pelayanan akan kembali seperti semula mulai Jum’at 24 Maret 2023.(adv/dpmptspkaltim)

Penulis: Pewarta
Editor: Muhammad Raka

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana