Kaltim Terima Rp69 Miliar untuk Pencairan Awal Dana Emisi Karbon

Devi Nila Sari
6 Views
Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni saat Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah Kaltim Tahun 2024-2026. (Dok Pemprov Kaltim)

Pemprov Kaltim menerima dana transfer pencairan dana emisi karbon senilai Rp69 miliar. Pencairan dana tersebut merupakan pembayaran tahap awal, dari pembagian senilai USD 20,9 atau Rp320 miliar.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Komitmen Pemprov Kaltim dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) akhirnya berbuah manis. Hal ini tidak hanya berkontribusi terhadap upaya menjaga lingkungan, namun mendatangkan keuntungan lain bernilai rupiah.

Ya, Pemprov Kaltim akhirnya menerima pencairan dana emisi karbon gas rumah kaca (GRK) hari ini, Senin (27/3/2023). Tak tanggung-tanggung, dana transfer tahap awal yang Kaltim terima dari perdagangan karbon mencapai Rp69,15 miliar.

Sebagai informasi, Kaltim bakal menerima kucuran dana segar sebesar USD20,9 juta atau Rp320 miliar, dari total USD 110 juta. Dari total dana tersebut, Kaltim menerima Rp69,15 miliar sebagai pembayaran di awal (down payment).

“Hari ini kami sudah menerima dana dana transfer tahap awal terkait FCPF untuk perdagangan karbon,” kata Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni saat Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah Kaltim Tahun 2024-2026, Jumat, (24/3/2023), sebagaimana melansir laman resmi Pemprov Kaltim.

Sri mengungkapkan, dana tersebut merupakan bagian kontrak dari Bank Dunia (World Bank) dalam program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF). Yang diinisiasi sejak 13 tahun lalu dan kontraknya per 2019. Namun, baru terealisasi pada tahun 2022.

Kaltim yang Pertama Terima Kompensasi Perdagangan Karbon

Tak hanya itu, Sri juga mengungkapkan, bahwa Kaltim merupakan penerima kompensasi pertama di Indonesia dari pengurangan emisi karbon ini. Bahkan, untuk level Asia Pasifik Kaltim jugalah yang baru mendapatkan insentif emisi karbon.

“Ini buah dari upaya Pemprov Kaltim dalam komitmen penurunan emisi gas rumah kaca dan ini akan menjadi program yang berkelanjutan,” tegasnya.

Selanjutnya, dana insentif akan digunakan sesuai rencana kegiatan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Terkait rincian kebutuhan keberlanjutan yang termuat dalam program FCPF. Terutama, untuk kegiatan konservasi.

“Mekanismenya sama yaitu untuk belanja kegiatan di tahun 2023,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Pariwiata (Dispar) Kaltim inipun pun berharap. Kucuran dana berikutnya dapat Kaltim terima tahun ini juga. Sehingga, kegiatan sudah bisa dieksekusi dan ada evaluasi serta pendampingan.

“Sehingga, tidak menutup kemungkinan tahun ini juga kita menerima pembayaran berikutnya,” harapnya. (adv/diskominfokaltim/yans/sul/ky)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *