
DPRD Bontang secara khusus mencoba belajar ke DPRD Samarinda tentang Perda Persetujuan Bangunan Gedung. Dewan Bontang ingin menakar sejauh mana efektivitas Perda Persetujuan Bangunan Gedung ini jika diterapkan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Efektivitas Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali dibahas secara mendalam oleh para legislatif Bontang dan Samarinda. Pembahasan perda itu dilakukan saat Komisi II DPRD Bontang bertandang ke Samarinda belum lama ini.
Dalam pembahasannya, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah menjelaskan, bahwa Perda PBG di Kota Tepian sejatinya juga tidak berjalan efektif. Dikarenakan terkendala dengan perizinan yang begitu sulit dalam pelaksanaannya.
“Jadi di Samarinda Perda PBG kurang efektif untuk menjadi potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ucap Laila.
Sementara itu, Komisi II DPRD Kota Bontang yang diwakili oleh Nursalam dan Bakhtiar Wakkang, menerangkan kalau pihaknya ingin mempelajari porses inventarisasi perda yang kurang efektif. Agar nantinya dapat menjadi modal mereka dalam menggodok setiap perda.
“Kan biasanya ketika ada perda yang tidak ditindaklanjuti dengan peraturan walikota (perwali), maka itu akan mandul. Contoh Satpol PP harus melakukan penertiban, tetapi perwali tidak mengatur, kan mereka tidak bisa apa-apa,” ujar Bakhtiar.
Keberadaan Perda PBG Jadi Bahan Evaluasi DPRD Bontang
Selain itu, Perda PBG di Kota Samarinda diketahui tidak berjalan efektif karena banyak persyaratan yang sangat menyulitkan masyarakat. Belajar dari persoalan ini, DPRD Bontang akan menjadikannya bahan evaluasi dalam menyusun setiap perda. Terutama dalam menggodok dan mengimplementasikan Perda Persetujuan Bangunan Gedung.
“Itu akan menjadi pertimbangan kami, karena itu kewajiban dari HKD, jadi harus dibuat. Tetapi jika perdanya mandul, kan tidak bisa juga kami menarik retribusi,” pungkas Nursalam.
Baik DPRD Samarinda maupun DPRD Bontang kini tengah berupaya menggodok sejumlah aturan yang dapat mendongkrak peningkatan PAD. Dengan semakin banyaknya perda yang mengatur retribusi, maka akan semakin banyak pula potensi PAD yang bisa masuk ke kas daerah (kasda).
Harapannya, dengan adanya peningkatan PAD, akan mampu mendongkrak APBD. Sehingga banyak program pembangunan yang dapat dilakukan kedepannya. Di sisi lain, dengan optimalnya PAD, akan membangun kemandirian ekonomi daerah. (adv/drpdsamarinda/upk/drh)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id