DPRD Samarinda jadi Sasaran Pertama Sosialisasi Strategi Pemberantasan Korupsi KPK RI

Devi Nila Sari
5 Views
Ketua DPRD Samarinda Sugiyono ketika di wawancara oleh awak media. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Jelang tahun politik, anggota DPRD Samarinda jadi sasaran pertama sosialisasi strategi pemberantasan korupsi KPK RI. Sosialiasi ini dimaksudkan agar lembaga legislatif Kota Tepian memiliki ilmu tentang pencegahan korupsi.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Seiring kian maraknya praktik korupsi di kalangan pejabat pemerintahan dan kalangan politikus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pun mulai menggiatkan sosialisasi untuk mencegah praktik gratifikasi.

Untuk di Kaltim, sosialisasi tentang gratifikasi dan strategi pemberantasan korupsi ini menyasar DPRD Samarinda. Agenda tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda lantai 2, Rabu (16/8/2023).

Ketua DPRD Samarinda Sugiyono mengatakan, DPRD Samarinda terpilih menjadi yang pertama dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPK tersebut.

“Makanya kita sebagai dewan juga mengucapkan terima kasih terhadap KPK. Sehingga, kami bisa mencegah hal-hal yang kita takutkan tidak boleh dilakukan,” kata Sugiyono.

Menurutnya, pengendalian gratifikasi merupakan tantangan bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Sebab, sebagian kelompok masyarakat masih beranggapan praktik semacam tersebut masih ada dan terkait dengan penyalahgunaan wewenang,” tuturnya.

Sugiyono berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut, anggota dapat memahami hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan khususnya yang berhubungan dengan gratifikasi.

“Semoga anggota DPRD setelah ada masukan dari KPK ini bisalah untuk melakukan pencegahan dan antisipasi. Jangan ada hal-hal yang tidak diinginkan. Saya kira kalau di DPRD tidak apa ya, transaksi itu jarang sekali dalam hal apa. Ya mudah-mudahan jadi pedoman semua,” harapnya.

Gratifikasi Dianggap sebagai Akar dari Perilaku Korupsi

Sementara itu, Auditor Inspektorat Samarinda Lukman Hakim menjelaskan, agenda ini terlaksana guna bersama-sama melakukan sinergi pengendalian praktik gratifikasi. Terlebih, menjelang tahun politik.

“Materi pertama terkait apa yang dimaksud dengan gratifikasi. Kemudian apa saja gratifikasi-gratifikasi yang harus kita tolak apa bila berada dilingkungan kita,” tutur Lukman.

“Selain materi gratifikasi, kami memberikan materi tentang strategi pemberantasan korupsi,” sambungnya.

Dimana berdasarkan trisula pemberantasan korupsi, setidaknya ada tiga strategi untuk pencegahan korupsi.

 

“Yang pertama adalah pendidikan, kemudian ada pencegahan, dan terakhir ada penindakan.,”  sebutnya.

Sebagai informasi, berdasarkan buku pedoman ‘Mengenal Gratifikasi’ oleh KPK. Pada dasarnya, gratifikasi merupakan suap yang tertunda atau biasa disebut sebagai “suap terselubung”.

Ketika seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara terbiasa menerima gratifikasi yang dilarang, mereka dapat terjerumus ke dalam bentuk korupsi lainnya, seperti suap, pemerasan, dan pelanggaran korupsi lainnya. Oleh karena itu, gratifikasi dianggap sebagai akar dari perilaku korupsi. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *