Soal Relokasi Buaya Riska, BW: Ambo Bisa Pelihara Asal Ada Izin BKSDA

Fajri
By
14 Views
Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang. (Dok.Akurasi.id)

Bakhtiar Wakkang atau BW berharap agar pemerintah daerah bisa mencari solusi terkait relokasi buaya riska, sehingga tidak ada lagi konflik antar warga dan buaya.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Buaya Riska yang telah lama dirawat oleh seorang warga di Guntung bernama Ambo, belakangan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pasalnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim berencana merelokasi buaya-buaya yang ada di Kelurahan Guntung, Bontang Utara.

Rencana relokasi itu mencuat, usai terjadi kasus seorang wanita diterkam buaya di Guntung. Kendati diklaim bukan riska pelakunya. Namun tetap saja relokasi akan dilakukan BKSDA. Hal itu lantas menuai pro dan kontra masyarakat.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Bakhtiar Wakkang, turut mengomentari soal rencana relokasi buaya riska di Guntung. Dirinya berharap agar pemerintah daerah bisa mencari solusi sehingga tidak ada lagi konflik antar warga dan buaya.

Dia bilang, ada celah yang bisa diberikan oleh negara untuk masyarakat dalam memelihara buaya. Setelah memeroleh izin penangkaran, nanti BKSDA akan rutin melakukan pemantauan terhadap perjalanan penangkaran tersebut.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. “Ini bisa digunakan untuk menyelesaikan kekhawatiran masyarakat dari terkaman buaya,” jelasnya, Kamis (14/9/2023).

Politikus Partai Nasdem ini juga mengungkapkan, bahwa hubungan antara Ambo dan buaya Riska ini tidak bisa serta merta putus begitu saja, karena alasan relokasi yang membahayakan nyawa manusia. “Kedekatan Ambo dan buaya Riska semestinya perlu menjadi perhatian khusus,” ujar Bw.

Maka itu, menurutnya BKSDA memiliki kewenangan untuk menitipkan buaya hasil tangkapan kepada lembaga konservasi, atau menyerahkan kepada penangkaran perorangan untuk perawatan.

“Jadi persoalan pak Ambo kalau menurut saya bisa kita fasilitasi ke BKSDA untuk melakukan assesment dan memelihara buaya tersebut dengan melengkapi kriteria yg dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990,” tukasnya. (*)

Penulis/Editor: Redaksi.Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *