Disdikbud Kaltim: Sertifikat LSP Bukti Kompetensi dalam Pendidikan Vokasi

Fajri
By
4 Views
Foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Muhammad Kurniawan. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Sertifikasi Profesi (LSP) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) semakin diakui sebagai bukti standar kompetensi dalam berbagai bidang profesi. Sertifikat ini menjadi penting dalam memastikan bahwa lulusan SMK siap untuk terjun ke dunia kerja.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Di dalam dunia pendidikan vokasi, Sertifikat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) semakin diakui sebagai bukti standar kompetensi dalam berbagai bidang profesi. Sertifikat ini menjadi penting dalam memastikan bahwa lulusan SMK siap untuk terjun ke dunia kerja dengan keterampilan yang sesuai dan teruji.

Sertifikat LSP adalah hasil dari proses penilaian yang ketat dan ketelitian dalam menilai kemampuan seorang peserta didik di suatu bidang profesi tertentu. Dalam setiap ujian kompetensi yang dijalani, peserta didik diuji berdasarkan praktik kerja yang sesungguhnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Muhammad Kurniawan mengatakan, Sertifikat LSP ini merupakan bukti standar kompetensi dalam suatu bidang profesi.

“Sertifikat ini penting untuk mendukung karir anak-anak (lulusan SMK), baik dalam mencari pekerjaan maupun meningkatkan kualitas dan kompetensi kerja,” kata Kurniawan saat ditemui awak media setelah membuka acara Workshop Kurikulum Merdeka, Rabu (1/11/2023).

Kurniawan mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 14 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang beroperasi di SMK di wilayah Kaltim. Namun, jumlah ini masih jauh dari jumlah SMK yang ada di Kaltim, yang mencapai 215 menurut data Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Seiring dengan peraturan yang mengharuskan keberadaan LSP minimal 10 persen dari jumlah SMK di suatu wilayah, kita masih memiliki pr besar. Dalam perhitungan, setidaknya harus ada 21 LSP, tetapi saat ini, hanya ada 14 LSP yang beroperasi,” ungkap Kurniawan.

Ia menjelaskan bahwa membentuk LSP bukanlah tugas yang mudah, melainkan membutuhkan kemauan serta kerjasama yang kuat antara pihak terkait.

Setiap LSP juga harus memenuhi persyaratan dan menjalani pengawasan serta pengujian oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, izin LSP tidak akan diberikan.

“Kami percaya bahwa peningkatan jumlah LSP ini akan mendukung peserta didik SMK dalam mendapatkan sertifikasi yang dibutuhkan oleh industri. Hal ini akan membantu mereka lebih mudah diterima sebagai tenaga kerja berkualitas,” ujarnya. (adv/disdikbudkaltim/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *