Puji Setyowati Imbau Warga Tidak Beri Izin Penambangan Dekat Pemukiman

Suci Surya
5 Views
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati saat diwawancarai perihal bahaya lubang pasca tambang. (Nuraini/Akurasi.id)

Menurut Puji, memberi izin penambangan bisa menjadi sebuah jebakan yang akan membahayakan keselamatan warga itu sendiri.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kasus kecelakaan yang terjadi di lubang pasca tambang kian bertambah. Hal itu diduga karena aktivitas penambangan yang dekat dengan pemukiman warga. Selain itu, tanah yang telah dikeruk juga tidak akan subur seperti sebelumnya, kecuali ditimbun kembali.

Oleh sebab itu, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Puji Setyowati turut angkat suara. Dia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, agar tak memberi izin sembarangan kepada penambang. Apalagi tujuannya untuk mengeruk tanah yang berada dekat dengan pemukiman.

“Banyak masyarakat yang mudah diiming-imingi perusahaan bahwa ada tanah yang berpotensi memiliki kandungan yang bagus untuk ditambang. Sehingga pemilik tanah dengan mudahnya memberi izin,” ungkapnya saat ditemui Akurasi.id, belum lama ini.

Padahal, menurut Puji, itu dapat dikatakan bisa menjadi sebuah jebakan yang akan membahayakan keselamatan warga itu sendiri. Sebab, lubang bekas tambang biasanya hanya akan dibiarkan tanpa adanya pengembalian tanah seperti semula dari pihak perusahaan.

“Kalau mau dikeruk kembali siapa yang mau melakukan? itu juga perlu dana yang besar, ya makanya biasanya hanya dibiarkan begitu saja,” sambungnya.

Maka dari itu, menurut Puji, masyarakat perlu diberikan edukasi. Tentang bagaimana dampak yang akan ditimbulkan dari aktivitas tambang yang tidak memperhatikan keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Ia juga memberi imbauan kepada perusahaan tambang, agar menjalankan tanggung jawab mereka. Misalnya dengan melakukan reklamasi, yakni kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.

Sebab itu merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir perubahan alam dan lingkungan tersebut. Serta memastikan lahan bekas tambang tetap mempunyai manfaat setelah operasi pertambangan selesai.

“Caranya perusahaan tidak hanya mengambil keuntungan sesaat. Tetapi juga memikirkan terkait kelestarian alam dan dampak lingkungan,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim/nur/uci)

Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *