Kompak!! Pengetap dan Pegawai SPBU Selewengkan BBM Subsidi di Bontang, 6 Orang Diamankan

Fajri
By
6 Views
Polres Bontang saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (15/11/2023). (Andini/Akurasi.id)

6 orang tersangka diamankan Polres Bontang karena menyelewengkan BBM subsidi. Kasus pengetap ini terbongkar usai aparat melihat tersangka RS melakukan penumpahan BBM subsidi di ruko miliknya yang berada di Jalan Imam Bonjol.

Kaltim.akurasi.id Bontang – 6 orang tersangka tindak pidana pengetap BBM Subsidi diamankan Sat Reskrim Polres Bontang. Aparat melakukan pengungkapan di dua SPBU Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, ke-6 tersangka kompak bekerja sama dalam memuluskan praktik pengetap BBM subsidi.

Awalnya aparat mengamankan komplotan pengetap di SPBU Akawy, Sabtu (11/11/2023). Diantaranya, tersangka Berinisial RS (57) pengetap, dua operator SPBU yakni WN (30) dan NA (40), serta SR (32) yang merupakan seorang pengawas.

Kemudian polisi  meringkus  MH (41) bertindak sebagai pengetap dan operator berinisial NA (22) di SPBU Kopkar Kilometer 6 Selasa (14/11/2023).

“Jadi dalam kasus ini melibatkan pengetap, operator dan pengawas SPBU, kami amankan 6 orang tersangka,” kata Iptu Hari Supranoto saat konferensi pers di Mako Polres Bontang, Rabu (15/11/2023).

Iptu Hari bercerita, kasus pengetap ini terbongkar usai aparat melihat tersangka RS melakukan penumpahan BBM subsidi di ruko miliknya yang berada di Jalan Imam Bonjol. “Awalnya kami curiga karena kendaraan milik tersangka melakukan pengisian BBM secara berulang. Setelah kami buntuti, benar saja dia mengetap BBM di rukonya,” ujarnya.

Kasat Reskrim bilang, modus tersangka pengetap BBM subsidi jenis pertalite ini, menggunakan lebih dari satu barcode pengisian BBM. Selain itu, dia juga menyogok petugas SPBU.

“Berdasarkan pengakuan tersangka RS, dia menyogok pegawai SPBU Akawy di Jalan MT Haryono. Setiap melakukan aksinya RS bekerjasama dengan WN (30) dan NA (40) sebagai operator. Dalam sehari tersangka pengetap bisa 3 kali mengisi BBM,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, mobil yang digunakan untuk antre cuman satu, yakni sedan warna merah. Dia pakai 3 barcode. Setelah mengisi dan menumpahkan BBM di rukonya, dia kembali ke SPBU untuk mengantre. BBM itu kemudian diperjual belikan kembali. Dengan mengambil untung sebanyak Rp2 ribu per liternya.

Hal serupa dilakukan tersangka MH. Pengetap BBM subsidi jenis solar itu harus menyogok operator SPBU Kopkar di KM 6 Bontang Barat, untuk melancarkan aksinya. Tersangka menyogok operator sebesar Rp100 ribu setiap sekali pembelian.

“Tersangka MH ini menggunakan 2 kartu transaksi fuel card pengisian maksimal 160 liter. Jadi di truk roda 6 tersangka ada 2 tanki. Dia sekali antre pakai 2 fuel card dengan nopol kendaraan berbeda,” kata Iptu Hari.

MH melibatkan operator SPBU berinisial NA. Operator SPBU mendapat upah senilai Rp100 ribu setiap kali transaksi.

Kini, ke-6 tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

Penulis : Andini Maharani Arifin
Editor: Fajri Sunaryo

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *