
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmad Sopian Noor sikapi positif rencana Menag menjadikan KUA sebagai tempat nikah semua agama. Menurutnya, selama tidak melanggar peraturan, maka itu baik.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Rencana Menteri Agama (Menag) RI untuk menggunakan Kantor Urusan Agama (KUA), sebagai fasilitas pencatatan pernikahan untuk semua agama di Indonesia mendapat berbagai tanggapan. Tak terkecuali, dari DPRD Samarinda. Salah satunya, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmad Sopian Noor.
Menurutnya, wacana ini harus dilihat dari sisi positif. Dalam hal ini, ia melihat bahwa Menag RI ingin merangkul seluruh agama dalam hal pencatatan pernikahan, yang merupakan makna dari negara Pancasila.
“Selama tidak menyalahi aturan undang-undang, itu tidak masalah. Indonesia adalah negara Pancasila. Selama ini kan yang terjadi, kalau muslim di KUA atau di masjid, bahkan di rumah. Kalau agama lain di tempat ibadah,” jelasnya saat ditemui wartawan Akurasi.id di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (27/2/2024).
Namun demikian, ia menilai kebijakan ini perlu pendalaman. Artinya, harus disesuaikan dengan peraturan undang-undang dan peraturan yang ada tentang pernikahan umat beragama di Indonesia. Tak hanya dari segi hukum, pendalaman juga perlu dilakukan dari sisi masyarakat.
“Mana yang terbaik dan kenyamanan untuk masyarakat, bisa kita gunakan. Kalau tidak nyaman bagi masyarakat, berarti perlu kita pertimbangkan. Artinya, bagaimana kita bisa menjadi perantara antara pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menag Yaqut Choli Qoumas berencana menjadikan KUA tidak hanya sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim. Pun sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim. Artinya, semua agama melakukan pencatatan pernikahan di KUA.
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama, ia berharap,data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Sebab, yang terjadi selama ini non muslim melakukan pencatatan pernikahannya hanya di pencatatan sipil. Sementara, menurutnya harusnya itu juga menjadi urusan Kementerian Agama. (adv/dprdsamarinda)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari