Kabid Permukiman dan Pertamanan Disperkimtan PPU Khairil Achmad mengatakan Pemkab PPU kelola lahan RTH dengan luas sekira 48 Ha. RTH tersebut mencapai lebih dari 30 persen dari total luas wilayah PPU itu sendiri.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Sekira kurang lebih 48 hektar (Ha) lahan yang termasuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat ini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU).
Dalam upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007. Yakni tentang penataan ruang memberikan definisi yang jelas mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta peranannya dalam tata ruang. Dalam UU tersebut, secara tegas menentukan bahwa proporsi RTH kota minimal 30 persen dari luas wilayah.
Pada pasal 29 disebutkan bahwa RTH terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan privat. Di mana proporsi RTH kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Sedangkan proporsi RTH publik paling sedikit 20 persen dari luas wilayah.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Permukiman dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU Khairil Achmad.
“RTH yang kita kelola nah itu datanya kurang lebih ada 48 Ha yang kami Kelola, belum termasuk pemakaman. Karena pemakaman itu kan masuk RTH,” kata Khairil Achmad kepada wartawan Akurasi.id, belum lama ini.
Contoh RTH yang dimaksud yakni Taman Rozeline sekira 1,2 Ha, RTH depan stadion sekira 6,8 Ha, dan hutan kota sekira 15 Ha. Selain itu, ada beberapa taman kecil seperti Taman Segitiga Perahu dan Taman Masjid Ar-Rahman.
“Selebihnya itu adalah median jalan poros Penajam, median jalan poros Nipah-Nipah, coastalroad, dan akses road, itu yang kita tangani semua,” sebutnya.
Ia mengeklaim, RTH di Kabupaten PPU sendiri telah mencapai lebih dari 30 persen dari total luas wilayah PPU itu sendiri.
“Karena dilihat dari pemanfaatan lingkungan saja dari total luas wilayah 1,1 persen luasannya,” terangnya.
Dia menjelaskan, terkait pengelolaan RTH di sempadan sungai, saat ini masih belum tertangani sepenuhnya. Hal ini karena urusan lingkungan hidup masih terbagi antara beberapa instansi seperti Disperkimtan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Ada di salah satu program atau sub kegiatan yang masuk di dalam lingkungan hidup. Nanti kami cek kembali,” ujarnya. (adv/diskominfoppu/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi