Raperda Perumda AUJ Digodok, Dewan Minta Diberi Peran Pengawasan

Suci Surya
6 Views
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam. (Dok. DPRD Bontang)

Rustam Meminta DPRD Diberi Peran Pengawasan dalam Ketentuan Umum dan Pasal yang Berkaitan pada Raperda Perumda AUJ

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali membahas rancangan peraturan daerah (raperda). Yakni terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ).

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengatakan bahwa ia meminta pihaknya diberi peran yang optimal. Guna bisa melakukan pengawasan yang maksimal terhadap berjalannya tata kelola perusahaan milik pemerintah itu.

“Jadi kita meminta, agar diberi ruang untuk masuk dalam ketentuan umum dan pasal-pasal yang berkaitan dalam raperda tersebut. Dengan begitu, fungsi pengawasan bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Bontang Andi Kurniawansyah mengatakan saat ini belum ada peraturan yang tertera mekanisme pengangkatan dewan pengawas. Yakni pada Perda Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perumda AUJ.

“Sebelumnya untuk direksi dan dewan pengawas itu ditunjuk oleh KPM yakni wali kota,” kata dia.

Sedangkan pada raperda yang akan disahkan menjadi perda itu, penetapan kedua posisi itu akan melalui serangkaian seleksi.

Hal itu sehubungan dengan perubahaan undang-undang yang baru. Maka, beberapa hal terkait perda yang sebelumnya akan dilakukan beberapa penyesuaian agar tetap relevan. Termasuk pengangkatan serta pemberhentian dewan pengawas dan direksi.

“Ada beberapa hal yang harus disesuaikan, agar relevan dengan peraturan perundang-undangan yang baru. Dan salah satunya untuk pengangkatan dewan pengawas serta direksi nanti akan diseleksi kandidatnya,” tutupnya. (adv/dprdbontang/nur/uci)

 

Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *