
Para WTS dibina Dinas Sosial, dua muncikari disanksi pasal berlapis. Keduanya pun dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang alias TPPO dan UU ITE.
Akurasi.id, Samarinda – Sebanyak 2 dari 15 pelaku prostitusi online yang diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota pada Senin (15/11/2021) kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka. 2 pria tersebut merupakan muncikari dari bisnis esek-esek yang berhasil diungkap Korps Bhayangkara.
Keduanya pun dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang alias TPPO dan UU ITE.
“Kami sanksi Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian kami juga menerapkan Pasal 27 ayat 1 Juncto 52 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, Rabu (17/11/2021) siang tadi.
Pemberian pasal berlapis, dijelaskan Gulo sebab perbuatan dua muncikari yang menjajakan WTS melalui aplikasi pesan instan memenuhi unsur Undang-Undang ITE.
Kedua muncikari berjenis kelamin pria ini pun diancam kurungan 15 tahun penjara sebab perbuatannya. Sedangkan para WTS dibina Dinas Sosial.
“Kami sedang koordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan pembinaan kepada mereka yang terlibat hal ini, kecuali muncikari. Kami sudah dapat lampu hijau agar Dinas Sosial bisa memberikan pembinaan kepada mereka,” tambah Gulo.
[irp]
Kepada awak media Gulo pun tak memungkiri jika berkembangnya bisnis esek-esek di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota disebabkan kemudahan mengakses aplikasi yang disalahgunakan.
Dan para WTS rela menjajakan dirinya guna memenuhi kebutuhan ekonomi di tengah persaingan hidup yang semakin berat.
“Untuk motif rata-rata perempuan-perempuan yang tertangkap ini berstatus sebagai janda, dan rata-rata sudah mempunyai anak dan memiliki perekonomian yang menengah ke bawah. Jadi kebutuhan ekonomi lah yang tetap menjadi dasar mereka untuk melakukan ini,” bebernya.
Untuk diketahui, gerak cepat Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota memberantas praktik prostitusi online terus berbuah manis. Sejak kematian pekerja seks di kamar Hotel MJ bernomor 508 pada 16 Oktober lalu, polisi sedikitnya telah mengamankan 4 muncikari yang telah ditetapkan tersangka.
[irp]
Para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut diamankan petugas dengan waktu, tempat dan perkara yang berbeda. Meski sepak terjar patroli cyber Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota telah cukup banyak mengamankan pelaku TPPO dan para WTS, namun Gulo memastikan jika penindakan aparat berwajib tidak akan surut dan berhenti begitu saja.
“Ke depannya kami akan konsisten memberantas prostitusi online di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota,” pungkasnya. (*)
Penulis : Zulkifli
Editor: Redaksi