PP 28/2024: Pelegalan Perzinaan Remaja?

Devi Nila Sari
22 Views
Guru dan aktivis dakwah Nur Ilahiyah. (Istimewa)

Ditulis oleh: Nur Ilahiyah

PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Juli lalu telah menuai kontroversi. Terutama pada  Pasal 103 ayat 4, khususnya ayat (e) yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi.Pada pasal ini, dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah membolehkan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Tri Ismawati, memberikan tanggapannya mengenai kebijakan ini. Ia menyatakan, meskipun PP Nomor 28 Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan kesehatan reproduksi remaja dan anak usia sekolah, penyediaan alat kontrasepsi kepada mereka menimbulkan beberapa pertanyaan dan kekhawatiran.

“Meski tujuan utama dari kebijakan ini adalah mengurangi angka kehamilan dan penyebaran penyakit menular seksual. Harus diakui bahwa akses yang lebih mudah terhadap alat kontrasepsi bisa dianggap mendorong seks bebas di kalangan remaja,” sebagaimana dikutip dari salah satu media.

Sebagaimana diketahui, pergaulan anak remaja saat ini sungguh memprihatinkan. Diakui atau tidak, sudah terjadi normalisasi perzinaan di kalangan remaja dan pelajar.

Banyak remaja menganggap hubungan seks sebelum nikah adalah wajar. Secara nasional, usia pertama kali melakukan seks meningkat, yang dulunya diusia 20-21 tahun, kini usia seks pertama kali ialah 15-19 tahun.

Maka wajar kasus kehamilan di luar nikah, aborsi, dan penularan penyakit menular, termasuk HIV/AIDS semakin meningkat. Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (PERDOSKI) melaporkan pada 2017 jumlah remaja menderita penyakit kelamin jumlahnya terus meningkat.

Penularan Penyakit Seksual di Kalangan Remaja Meningkat

Di sejumlah rumah sakit umum daerah banyak pasien usia 12-22 tahun menjalani pengobatan karena mengidap infeksi menular seksual. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan pada 2022 bahwa kelompok usia 15-19 tahun yang dikategorikan sebagai remaja menjadi kelompok paling banyak terinfeksi HIV. Sebanyak 741 remaja atau 3,3 persen terinfeksi HIV.

Keluarnya PP No 28/2024 adalah solusi khas ideologi sekularisme-liberalisme. Negara sekuler-liberal menjamin kebebasan individu, termasuk kebebasan hak reproduksi, yang salah satunya adalah seks di luar nikah.

Untuk mencegah kehamilan dan infeksi penyakit menular seksual, masyarakat didorong dan difasilitasi dengan pelayanan alat-alat kontrasepsi. Ini adalah racun, bukan obat. Upaya ini justru bisa menjerumuskan masyarakat, terutama pelajar dan remaja, ke dalam jurang kehancuran yang lebih dalam. Apakah kebijakan yang menambah rusaknya generasi yang ingin diterapkan?

Kaum muslim sudah seharusnya menyadari bahwa kerusakan sosial yang terjadi hari ini adalah akibat penerapan ideologi sekularisme-liberalisme. Dalam negara yang menerapkan ideologi sekularisme-liberalisme, pornografi dibiarkan membanjiri masyarakat, termasuk keluarga muslim.

Sehingga mendorong terjadinya berbagai kejahatan sosial. Pria dan wanita dibebaskan bercampur baur, tidak menutup aurat, termasuk bebas melakukan perzinaan. Tidak ada sanksi sama sekali untuk mencegah kerusakan ini.

Sebagai muslim kita tahu bahwa zina dalam timbangan hukum Islam adalah dosa besar. Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa tidak ada khilâf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama bahwa zina termasuk dosa besar.

Hal ini di antaranya berdasarkan firman Allah SWT “Orang-orang yang tidak beribadah kepada tuhan lain beserta Allah, tidak membunuh jiwa yang telah Allah haramkan (untuk dibunuh) kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina. Siapa saja yang melakukan hal demikian, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa-(nya)”. (TQS al-Furqan [25]: 68).

Nabi saw. pun mengingatkan bahwa meluasnya perzinaan menjadi salah satu sebab datangnya azab Allah SWT. “Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri(HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabarani).

Perzinaan menimbulkan bencana di antaranya merusak nasab dan hukum waris, mendorong aborsi dan pembuangan bayi oleh pelaku, menjadi sarana penyebaran berbagai penyakit kelamin, dan menghancurkan keluarga.

Tepat jika Islam mengharamkan zina. Islam bahkan mengancam pelaku zina dengan sanksi keras berupa cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) dan rajam hingga mati bagi pezina yang telah menikah (muhshan). Dengan begitu siapapun tidak akan berani melakukan perzinaan.

Sebaliknya, Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya jalan untuk membangun keluarga dan pemenuhan kebutuhan biologis. Pernikahan akan mendatangkan pahala. Pernikahan akan menjaga kehidupan masyarakat.

Pernikahan juga akan mampu mencegah penularan penyakit sosial. Karena itu aneh bahkan menjijikkan jika ada upaya untuk membuka pintu perzinaan dengan alasan demi menjaga kesehatan reproduksi.

Sudah saatnya kita Kembali kepada penerapan hukum-hukum Allah SWTsecara kâffah. Karena Jelas, kerusakan sosial seperti perzinaan ini tidak bisa dicegah hanya semata dengan tausiyah dan doa, WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. (*)

Nur Ilahiyah adalah salah satu pengajar Madrasah Al-Qur’an Darul Izzah, Tanjung Limau, Kota Bontang.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *