Disnakertrans Kaltim tekankan perlunya langkah preventif untuk menekan angka PHK. Dalam hal ini, program JKP diharapkan berikan perlindungan pekerja terdampak PHK.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) memformulasikan langkah-langkah perlindungan. Bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di wilayah Kaltim.
Program JKP, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, dirancang untuk memastikan standar hidup layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Melalui program ini, pekerja terdampak PHK diharapkan mendapatkan dukungan finansial sementara. Untuk membantu mereka selama proses pencarian pekerjaan baru.
“Perubahan kebutuhan perusahaan sering berdampak pada karyawan, terutama melalui PHK yang mendadak. Ini dapat menyebabkan kesulitan finansial karena waktu yang terbatas untuk mencari pekerjaan baru,” jelas Kepala Disnaker Kaltim, Rozani Erawadi dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Hotel Ibis Samarinda, belum lama ini.
Disnakertrans Kaltim Tekankan Perlunya Langkah Preventif untuk Menekan PHK
Ia menyampaikan, penting bagi pekerja untuk memiliki akses ke informasi dan sumber daya. Yang dapat membantu mereka beradaptasi dengan perubahan di pasar kerja.
Menurut data hingga September 2024, terdapat 329 perusahaan di Kalimantan Timur yang melakukan PHK dengan total 390 pekerja terdampak. Sebagian besar pekerja yang terkena PHK berasal dari Kota Balikpapan (313 pekerja).
Sementara 77 pekerja lainnya berasal dari Kabupaten Kutai Timur. Rozani menyampaikan keprihatinan terkait tren ini dan menekankan perlunya langkah preventif untuk menekan angka PHK.
Program JKP Diharapkan jadi Solusi Perlindungan Tenaga Kerja
Program JKP diharapkan menjadi solusi perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK. Dengan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan setempat. Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja. Sehingga mereka tidak merasa tertekan saat kehilangan pekerjaan.
Perlindungan sosial pekerja di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, yang mencakup ketenagakerjaan dan kesehatan. Namun, Rozani mengakui, bahwa implementasi Program JKP masih perlu diperbaiki dan dievaluasi secara berkala agar dapat berjalan efektif dan menjangkau seluruh pekerja yang membutuhkan.
“Semoga melalui FGD ini, kami dapat memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah untuk penyempurnaan program ini di masa depan,” harapnya.
Ia juga berharap bahwa semua pihak dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan stabil bagi seluruh pekerja di Kalimantan Timur. Diskusi ini diharapkan menghasilkan solusi konkret. Untuk mengurangi dampak negatif dari PHK dan membantu pekerja bertransisi ke pekerjaan baru dengan lebih baik. (adv/diskominfokaltim/tp/pt)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari