KPU Kaltim melaksanakan PSU di lima TPS di tiga kabupaten dan kota. PSU akan dilaksanakan pada 2-3 Desember 2024.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Kalimantan Timur yang berlangsung 27 November 2024 belum benar-benar selesai. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah lokasi.
Hal itu sesuai rekomendasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak lalu.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris menyampaikan, bahwa PSU di Kaltim akan berlangsung pada 2-3 Desember 2024. Ia menjelaskan, keputusan ini diambil sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, setelah KPU meninjau segala syarat formil dan materiil yang berlaku.
“PSU ini bagian dari upaya kami untuk memastikan integritas Pilkada. Meskipun demikian, secara umum, pelaksanaan Pilkada di Kaltim berjalan dengan baik dan lancar,” kata Fahmi, Minggu (1/12/2024).
Ia menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi partisipasi pemilih yang meningkat signifikan dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya.
“Tingkat partisipasi pemilih kali ini mencapai 68-70 persen, sebuah lonjakan yang sangat positif dibandingkan Pilkada 2018 yang hanya sekitar 50 persen,” jelasnya.
PSU Dilaksanakan di Lima TPS
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltim Danny Bunga menjelaskan, bahwa tugas pihaknya hanya terbatas pada memberikan rekomendasi kepada KPU. Sementara keputusan akhir mengenai pelaksanaan PSU sepenuhnya berada di tangan KPU setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
“Kami hanya memberikan saran, sedangkan keputusan pelaksanaan PSU ada di KPU setelah mereka menilai kelayakan secara formil dan materiil,” ujar Danny.
Awalnya pihak Bawaslu merekomendasikan PSU di 10 TPS yang tersebar di enam kabupaten dan kota. Antara lain 2 TPS di Samarinda, 2 TPS di Balikpapan, 2 TPS di Kutai Timur, 1 TPS Bontang, 1 TPS di Kutai Kartanegara, dan 2 TPS di Penajam Paser Utara.
Namun, setelah dilakukan telaah lebih lanjut, KPU Kaltim memutuskan untuk mengadakan PSU di lima TPS saja, yang terdiri dari 1 TPS di Samarinda, 2 TPS di Kutai Timur, dan 2 TPS di Penajam Paser Utara. Sementara PSU di Samarinda akan dilaksanakan di TPS 1 Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Sebagai informasi, rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten atau kota akan berlangsung hingga 6 Desember 2024. Rekapitulasi tingkat provinsi dijadwalkan selesai pada 9 Desember, dan hasil resmi Pilkada Kaltim akan diumumkan pada 15 Desember 2024. (*)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari