25 Anak di Bontang Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas Karena Hamil Duluan

Devi Nila Sari
50 Views
Ilustrasi dispensasi nikah anak. (Istimewa)

Pengadilan Agama Bontang mencatat pengajuan dispensasi nikah anak capai 25 orang sepanjang 2024.

Kaltim.akurasi.id, BontangPengadilan Agama Bontang mengungkapkan sepanjang tahun 2024 terdapat 25 berkas permohonan dispensasi nikah anak yang diajukan oleh orang tua. Sebagian besar faktornya anak mengandung di luar nikah.

Humas Pengadilan Agama Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar menjelaskan, dari 25 berkas tersebut, hanya 16 pengajuan yang dikabulkan. Ia menyebutkan, mayoritas pemohon berasal dari kalangan remaja berusia SMP hingga SMA, dengan faktor utama adalah kehamilan sebelum pernikahan.

“Sepanjang tahun 2024, usia termuda yang mengajukan permohonan adalah 16 tahun. hampir setengahnya yang kami kabulkan didasari faktor kehamilan di luar nikah,” ungkapnya, Selasa (14/1/2025).

Dispensasi Nikah Anak Tidak Langsung Dikabulkan

Ahmad menegaskan, permohonan dispensasi nikah tidak langsung serta merta dikabulkan. Ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi, seperti pemohon harus merupakan orang tua kandung, melampirkan surat keterangan kesehatan resmi dari dinas kesehatan, khususnya untuk anak perempuan. Serta rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bontang.

“Jika tidak ada rekomendasi dari kedua dinas tersebut, permohonan tidak dapat diproses. Namun, meskipun semua persyaratan terpenuhi, kami tetap mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa anak-anak yang telah menikah melalui dispensasi akan tetap berada dalam pengawasan. Hal ini dilakukan karena pasangan suami istri muda dinilai belum siap secara psikologis maupun dari segi organ reproduksi. Untuk itu, Pengadilan Agama Bontang bekerja sama dengan DP3AKB untuk melakukan pendampingan.

“Mengingat pernikahan muda berpotensi memicu kasus stunting, kami berupaya menekan hal tersebut melalui pendampingan yang berkelanjutan,” tutupnya. (*)

Penuli: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *