MKKS Samarinda: Larangan Pelajar Bawa Motor Butuh Dukungan Transportasi Umum

Devi Nila Sari
3 Min Read
Ketua MKKS Samarinda, Abdul Rojak, saat diwawancarai. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

MKKS Samarinda menyebut aturan larangan pelajar tanpa SIM bawa motor ke sekolah butuh dukungan transportasi umum.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Samarinda menyambut baik aturan larangan pelajar SMP sampai SMA, yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk membawa kendaraan ke sekolah.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Samarinda, Abdul Rojak mengatakan, pihaknya telah meneruskan surat edaran tersebut ke masing-masing wali murid dan satuan pendidikan.

Sebagaimana tertuang dalam surat edaran Pemerintah Kota (Pemerintah) Samarinda Nomor 500.11.1/021/100.05 serta berdasarkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 81 ayat (2) huruf a, yang menyebutkan bahwa individu yang belum berusia 17 tahun tidak diperkenankan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan roda dua.

“Surat tersebut ditujukan kepada Disdikbud Kaltim (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur), kemudian disampaikan ke masing-masing satuan pendidikan dan secara resmi. Kami juga sudah meneruskan surat itu ke para guru dan orang tua atau wali murid,” kata dia.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala SMA 16 Samarinda itu menjelaskan, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa anak-anak yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

“Bahkan sebelum surat edaran ini dikeluarkan, kami sudah lebih dulu menyampaikan imbauan kepada orang tua. Namun, tentu tidak semudah yang diharapkan untuk menerapkan aturan ini,” ucapnya.

MKKS Samarinda Minta Pemkot Cari Alternatif Akomodasi Anak ke Sekolah

Dikatakannya, pihaknya belum bisa menerapkan aturan tersebut dengan tegas, lantaran masih mempertimbangkan dampak positif dan negatif dari aturan tersebut.

“Misalnya, apakah semua orang tua mampu mengantar anak-anak mereka ke sekolah? Apakah semua siswa mampu menggunakan transportasi umum seperti ojek?,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Pemkot Samarinda untuk mencari alternatif tambahan apabila aturan ini diberlakukan. Misalnya, menyediakan angkutan umum (angkot) atau bus yang cukup besar, mengingat jumlah siswa di Samarinda lebih dari 5000 orang.

“Kami juga berencana mengundang Dishub Samarinda (Dinas Perhubungan) untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik. Mungkin bisa dilakukan sosialisasi bersama atau bahkan pertimbangan untuk menyediakan armada bus khusus untuk siswa,” tambahnya.

Hal ini penting untuk menghindari protes dari orang tua atau siswa jika aturan diterapkan secara tegas tanpa solusi pendukung.

“Kami tidak ingin aturan ini malah menghambat siswa untuk datang ke sekolah atau membuat siswa terlambat masuk kelas,” tutupnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *