
Dewan minta Big Mall Samarinda harus segera melunasi pajak yang nunggak sejak 2023. Hal ini sudah jelas tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Big Mall Samarinda dikabarkan belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Berkenaan dengan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberi tenggat waktu agar manajemen segera melunasi pembayaran.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Samri Shaputra mengatakan, jika setiap bangunan yang ada di Samarinda, termasuk mal tersebut, setiap tahun seharusnya menyelesaikan pembayaran pajak bangunan. Apalagi kekurangan pembayaran yang belum diselesaikan pengelola dari 2023 hingga 2024.
Aturan berkaitan hal ini juga sudah jelas tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
“Sedari dulu pusat perbelanjaan ini sudah memiliki konflik, sejak pembangunannya baru dimulai. Mereka belum memiliki IMB, tetapi sudah membangun. Anehnya, mereka seolah dilindungi,” tuturnya saat diwawancarai oleh awak media di ruang kerjanya, lantai 4, DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (24/3/2025).
Samri Heran Big Mall Nunggak Pajak, Padahal Mal Paling Ramai, Tarif Parkir Pun Naik
Ia mengungkapkan, awal mula polemik pembangunan tersebut dimulai ketika ia menjabat pada 2009 hingga 2014. Ketika itu, ia sempat melakukan sidak dan menghentikan pembangunan karena IMB belum keluar. Selain itu, pembangunan tersebut juga dinilai melanggar tata ruang.
“Ternyata, pajak mereka belum lunas. Ini menimbulkan pertanyaan, jangan-jangan mereka tidak membayar pajak dengan lancar, tetapi justru ada pembayaran di luar pajak yang masuk ke oknum tertentu,” tegasnya.
Padahal pusat perbelanjaam tersebut merupakan salah satu yang banyak dikunjungi. Baik oleh masyarakat, Samarinda maupun luar daerah.
Di sisi lain, tarif parkir pun mengalami kenaikan. Pada Januari 2025 lalu, biaya untuk empat jam parkir mencapai angka Rp14 ribu. Padahal biasanya tarif parkir yang diberlakukan yaitu Rp2 ribu per jamnya.
“Intinya, mereka harus segera membayar pajak,” pungkas Politisi PKS ini. (Adv/dprdsamarinda/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari