Dinas Pendidikan Kaltim mulai siapkan SPMB 2025, sistem baru pengganti PPDB. Berbasis domisili, sistem ini diharapkan lebih adil dan transparan dalam penerimaan siswa SMA/SMK.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai melakukan persiapan untuk menyambut pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025. Kini, proses penerimaan siswa baru tersebut mengalami perubahan nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Provinsi Kaltim, Rahmad Ramadhan, mengatakan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan dari pemerintah pusat.
“Tidak hanya namanya yang berganti, tapi sistem penerimaan siswa juga akan sedikit berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Samarinda, belum lama ini.
Perubahan utama terletak pada sistem seleksi yang kini berbasis domisili, menggantikan sistem zonasi. Jika sebelumnya jalur zonasi mengacu pada wilayah administrasi dan jarak sebagai penentu prioritas, maka jalur domisili lebih fokus pada jarak fisik antara rumah dan sekolah.
Beberapa jalur penerimaan seperti afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua tetap dipertahankan, namun akan disesuaikan dengan prinsip domisili. Untuk verifikasi domisili, Disdikbud akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat, menggunakan data kependudukan yang valid.
Perubahan ini, kata Rahmad, bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam proses penerimaan siswa baru. Selain itu, sistem baru ini diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan yang sebelumnya muncul dalam sistem PPDB, seperti ketimpangan daya tampung sekolah negeri, praktik jual beli kursi, hingga terbatasnya akses bagi siswa berprestasi.
“Untuk informasi lebih lanjut terkait SPMB, akan kami sampaikan kemudian karena saat ini masih dalam tahap penyusunan,” katanya. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id