DPMPTSP Bontang Jelaskan Perbedaan Raperda Penanaman Modal dan Raperda Insentif Investasi

Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal berfungsi sebagai payung hukum yang mengatur berbagai aspek investasi
Suci
By
2.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menjelaskan perbedaan mendasar antara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Raperda tentang Pemberian Insentif serta Kemudahan Investasi yang sebelumnya pernah dibahas bersama DPRD Bontang.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi B DPRD Bontang terkait pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Bontang, Senin (8/6/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Tim Pembahasan Raperda Kota Bontang yang dihadirkan Pemkot Bontang.

Dalam rapat, sejumlah anggota DPRD mempertanyakan alasan munculnya kembali pembahasan raperda baru setelah sebelumnya terdapat Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang sempat diajukan namun kemudian ditarik untuk dilakukan penyempurnaan.

Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menjelaskan bahwa kedua raperda tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda sehingga keberadaannya sama-sama dibutuhkan dalam mendukung pembangunan investasi daerah.

“Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal ini merupakan dasar bagi daerah dalam mengatur seluruh proses penyelenggaraan investasi. Sedangkan raperda tentang insentif dan kemudahan investasi lebih spesifik mengatur bentuk fasilitas atau kemudahan yang dapat diberikan kepada investor,” ujarnya.

Menurut Karel, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal berfungsi sebagai payung hukum yang mengatur berbagai aspek investasi. Mulai dari pelayanan perizinan, kepastian hukum, perlindungan investor, hingga transparansi informasi yang berkaitan dengan kegiatan penanaman modal.

Sementara itu, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi lebih menitikberatkan pada kebijakan yang dapat mendorong minat investor untuk menanamkan modalnya di daerah. Bentuknya dapat berupa insentif fiskal maupun kemudahan administratif yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang satu mengatur kerangka besar penyelenggaraan investasi, sedangkan yang satunya lagi mengatur bentuk dukungan atau fasilitas yang dapat diberikan kepada investor,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan regulasi yang jelas dan saling melengkapi akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat daya saing Kota Bontang dalam menarik investasi baru.

Melalui pembahasan raperda tersebut, pemerintah daerah dan DPRD berharap dapat membangun sistem investasi yang lebih terstruktur, transparan, dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta penciptaan lapangan kerja di Kota Bontang.

“Jadi memang dua-duanya diperlukan untuk mendukung capaian investasi maksimal,” pungkasnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana