Belum Reklamasi 8.000 Hektare, PT Kencana Wilsa Janji Tanggung Jawab Sampai Tuntas

Fajri
By
28 Views
Foto: Areal konsesi tambang batu bara milik PT Kencana Wilsa di Desa Geleo Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. (Istimewa)

PT Kencana Wilsa mengklaim IUP diperpanjang hingga 2030 dan berjanji menyelesaikan reklamasi lahan tambang. Sebelumnya, perusahaan dilaporkan ke Kejati Kaltim atas dugaan kelalaian reklamasi.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – PT Kencana Wilsa mengklaim telah mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga tahun 2030. Perusahaan tambang batu bara ini juga menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kewajiban reklamasi lahan pascatambang yang hingga kini belum sepenuhnya dilaksanakan.

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur bersama sejumlah warga Desa Geleo Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, melaporkan PT Kencana Wilsa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Perusahaan dituding belum menjalankan tanggung jawab reklamasi, padahal IUP-nya diketahui berakhir pada Desember 2023.

Humas PT Kencana Wilsa, Saradius, membenarkan bahwa sekitar 8.000 hektare lahan bekas tambang belum direklamasi. Namun ia menegaskan, hal itu bukan karena kelalaian, melainkan karena masih adanya kegiatan produksi di sejumlah titik.

“Perlu saya tegaskan, kami tidak lari dari tanggung jawab. Lokasi yang belum direklamasi masih aktif karena masih terdapat cadangan batu bara. Kalau ditutup sekarang, nanti harus dibuka kembali,” kata Saradius.

Ia menjelaskan bahwa pengajuan perpanjangan IUP telah dilakukan sejak Mei lalu, dan perusahaan kini tinggal menunggu proses penomoran dari instansi berwenang.

“Sudah diajukan untuk lima tahun ke depan. Secara prinsip disetujui, hanya tinggal menunggu penomoran IUP,” ujarnya.

Saradius juga mengakui bahwa aktivitas produksi saat ini melambat akibat kerusakan jeti (dermaga) yang sebelumnya digunakan untuk distribusi batu bara. Perusahaan kini sedang membangun jeti baru agar kegiatan operasional dapat kembali berjalan.

“Cadangan batu bara masih ada, tapi belum bisa dijual karena akses distribusi terganggu,” paparnya.

Terkait reklamasi, pihak perusahaan mengaku mulai melakukan pendataan terhadap lahan-lahan yang sudah tidak lagi digunakan untuk produksi. Penutupan lubang tambang akan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Yang sudah selesai, akan kami reklamasi. Tapi yang masih ada cadangan batu bara belum bisa. Penimbunan akan dilakukan setelah produksi selesai,” jelasnya.

PT Kencana Wilsa juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaan reklamasi berjalan sesuai aturan. Selain itu, perusahaan mengupayakan agar pembangunan jeti dan jalan akses baru tidak berdampak pada permukiman warga sekitar.

Menanggapi isu masih adanya aktivitas tambang oleh subkontraktor, Saradius membantahnya. Ia menegaskan seluruh kegiatan operasional telah dihentikan.

“Semua alat berat sudah kami parkir, jeti dan konveyor juga sudah kami bongkar. Kami pastikan tidak ada subkontraktor yang beroperasi,” tegasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *