Tak Berizin dan Cemari Lingkungan, Gudang Koral di Saleba Resmi Ditutup

Fajri
By
26 Views
Foto: Imbauan larangan aktivitas operasional usaha telah dipasang di lokasi penyimpanan koral di Saleba. (Dwi Kurniawan Nugroho/Akurasi.id)

Pemerintah Kota Bontang resmi menghentikan aktivitas penyimpanan koral ilegal di kawasan Saleba. Lokasi usaha ini melanggar aturan tata ruang karena berada di zona permukiman dan jalur wisata.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Aktivitas penyimpanan material koral di kawasan Saleba, tepatnya di perbatasan Kelurahan Bontang Baru dan Bontang Kuala, resmi dihentikan oleh pemerintah.

Penghentian dilakukan lantaran usaha tersebut tidak mengantongi izin resmi serta berada di zona yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus, menegaskan bahwa lokasi penyimpanan tersebut melanggar aturan tata ruang.

Selain berada di kawasan permukiman, lokasi itu juga terletak di jalur menuju kawasan wisata.

“Tidak mungkin izinnya bisa keluar kalau peruntukannya saja sudah salah,” tegas Idrus saat ditemui, belum lama ini.

Pemerintah telah memasang tanda larangan aktivitas di lokasi tersebut. Berdasarkan pantauan terakhir, aktivitas penyimpanan koral sudah tidak terlihat lagi di area tersebut.

Idrus menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah Kelurahan Bontang Kuala dan Bontang Baru untuk melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik lahan.

Langkah ini dilakukan agar pemilik bersedia memindahkan aktivitas penyimpanan ke lokasi yang sesuai dengan aturan.

“Jadi kita larang dulu aktivitasnya. Kemarin kami sudah rapat bersama tim terpadu. Harapannya pihak kelurahan bisa berkomunikasi dengan pemilik lahan agar material koral dapat dipindahkan secara bertahap,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga RT 09 dan RT 13 telah mengeluhkan aktivitas penyimpanan material koral yang berlangsung sejak Jumat (20/6/2025). Salah satu warga, Ibu Wayan, menyebut kegiatan tersebut menimbulkan kemacetan, debu, serta kekhawatiran terhadap keselamatan anak-anak yang kerap bermain di sekitar lokasi. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *