Diskominfo Kaltim Tandatangani MoU dengan Bank bjb Cabang Balikpapan

kaltim_akurasi
4 Views
Penandatangan Mou antara Diskominfo Kaltim dan Bank BJB Cabang Balikpapan. (Dok Diskominfo Kaltim)

Diskominfo Kaltim tandatangi MoU bersama Bank bjb Cabang Balikpapan, merupakan komitmen bersama yang saling menguntungkan. Dalam hal ini, pihak bank akan memberikan kemudahan dalam pemberian kredit. Di sisi lain, diskominfo akan memberikan jaminan pemenuhan kredit melalui pemotongan gaji pegawai.

Akuras.id, Samarinda –  Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim menyepakati kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten  (BJB) Cabang Balikpapan. Kesepakatan itu tertuang dalam Mou yang ditandatangani bersama, di ruang kerja Kepala Diskominfo Kaltim, Rabu (2/3/2022).

Dalam kesempatan itu, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal melakukan penandatanganan langsung bersama Pimpinan Bank bjb Cabang Balikpapan, Aldy Edwin Dalimartha. Turut hadir Bendahara Diskominfo Kaltim Rizky Roesandini, beserta jajaran Staf Bank bjb Cabang Balikpapan.

[irp]

Pimpinan Bank bjb Cabang Balikpapan Aldy Edwin Dalimartha mengungkapkan, tujuan kunjungan pihaknya adalah untuk mempererat silaturahmi dengan Pemprov Kaltim. Terutama, berkaitan kerjasama Bank bjb dan diskominfo.

Serta yang paling penting, berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan pegawai. Melalui pemberian kredit konsumen antara pegawai pemerintahan.

Dengan adanya kerjasama ini, maka akan mempermudah akses peminjaman pegawai ke bank. Begitupula berkaitan pembayaran potongan kredit per bulannya. Untuk itu, diskominfo tandatangani MoU dengan Bank bjb Cabang Balikpapan.

“Salah satu tujuan itu membangun kerjasama saling menguntungkan dalam pemberian fasilitas kredit konsumen, bantuan penagihan dan pembayaran kolektif angsuran kredit consumer,” terangnya.

[irp]

Kerjasama Pemberian Kredit Pegawai Pemerintah

Sementara itu, Bendahara DIskominfo Rizky Roesandini menyampaikan, kerjasama ini berisi pemberian fasilitas kredit konsumer bagi pegawai. Dalam salah satu ketentuannya menyatakan, yang pertama, menjamin kelancaran pembayaran pinjaman kepada bank, dengan mendahulukan pemotongan gaji pegawai.

Dalam artian, pihaknya harus langsung memotong gaji pegawai apabila memiliki kredit bank. Yang menjadi debitur bank untuk pembayaran angsuran kepada bank.

“Berdasarkan perjanjian kredit antara bank dengan pegawai, pemotongan itu di luar potongan-potongan yang berkaitan dengan kepegawaian,” jelasnnya.

Kemudian, yang kedua, menjamin mendahulukan pemotongan atas hak-hak yang diperoleh oleh pegawai untuk melunasi sisa kredit. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau akibat-akibat lainnya yang menyebabkan terputusnya hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *