Atlet Usia Dini Perlu Perhatian, Dispora Kaltim Minta Kabupaten/Kota Sediakan Anggaran

kaltim_akurasi
5 Views
Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kaltim Agus Tianur saat diwawancarai awak media. (Istimewa)

Perkembangan atlet usia dini di Kaltim sejatinya memerlukan dukungan pemerintah daerah. Untuk itu, setiap kabupaten/kota harus menyediakan anggaran tersendiri untuk pengembangannya. Tujuannya, pembinaan atlet secara berjenjang untuk kemajuan dunia olahraga ke depan.

Akurasi.id, Samarinda – Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kaltim Agus Tianur memaparkan, pentingnya menaruh perhatian terhadap pembinaan atlet usia dini. Sebab, pembinaan atlet secara berjenjang dapat meningkatkan budaya olahraga di masyarakat.

Selain itu, hal ini juga sejalan dengan Perpres No 86 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Di dalamnya termuat keinginan pemerintah untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional secara efektif.

DBON mewajibkan pemda yang masuk di dalamnya memperhatikan dunia olahraga di daerah masing-masing. Untuk kemajuan dunia olahraga Indonesia ke depan.

[irp]

“Terkait lahirnya Perpres No 86 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Kaltim merupakan salah satu dari 10 provinsi di tanah air yang masuk dalam pembinaan DBON di seluruh Indonesia,” kata dia pada Rakor Sinkronisasi Kegiatan Program, Kepemudaan dan Olah Raga di Bontang.

Oleh karena itu, setiap dispora di kabupaten/kota harus bersedia menyediakan anggaran. Bagi pengembangan atlet usia dini. Sebab, dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, ternyata hanya beberapa daerah yang melakukan hal itu.

“Tidak semua kabupaten/kota di Kaltim menganggarkan untuk pengembangan atlet usia dini. Padahal, Kaltim merupakan salah satu provinsi yang masuk dalam pembinaan DBON,” sebutnya.

[irp]

Pembinaan Atlet Usia Dini Guna Pembentukan Karakter

Ia berharap, seluruh kabupaten/kota di Kaltim dapat menyediakan anggaran kegiatan yang menjadi bagian penting dalam upaya pembinaan atlet-atlet usia dini. Guna membentuk karakter atlet berprestasi sejak dini.

”Prestasi ini menjadi modal mereka dalam mengajukan beasiswa termasuk mendapatkan tiket masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi. Jadi, mari kita dukung mereka untuk meraih hal tersebut. Kami ingin pembinaan prestasi  secara berjenjang. Serta, semua pihak dapat memberikan sumbangsih atlet atlet terbaiknya dalam mewakili Kaltim,” paparnya.

Dalam Perpres DBON tepatnya di pasal 18 berbunyi pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota mengalokasikan anggaran-anggaran untuk pendanaan pelaksanaan DBON dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan target capaian pelaksanaan DBON yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“DBON secara garis besar termuat dalam 5 (lima) tahapan, yakni bertujuan meningkatkan budaya olahraga di masyarakat. Kemudian, meningkatkan kapasitas, sinergitas dan produktivitas olahraga prestasi secara nasional. Serta, demi memajukan perekonomian nasional berbasis olahraga,” jelasnya. (*)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *