Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan menutup sebuah kafe di Jalan Juanda sebab tak miliki izin usaha dan jualan miras. Satpol PP melakukan hal ini sebagai upaya penertiban bangunan atau tempat yang tak miliki izin usaha. Selain itu, operasi ini juga terlaksana untuk penertiban atau pengawasan penjualan minuman beralkohol menjelang bulan Ramadhan.
Akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menutup sementara sebuah kafe di Jalan Juanda, Minggu (27/3/2022) malam. Penutupan kafe tersebut dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda dengan alasan tidak memiliki izin usaha.
Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Samarinda Herri Herdani mengungkapkan, tindakan tegas tersebut merupakan tindak lanjut atas kegiatan razia yang pihaknya lakukan sebelumnya. Yang mana, Cafe & Bar The Arion tidak memiliki izin usaha.
[irp]
Berkaitan dengan itu, Satpol PP pun telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada pemilik kafe. Namun, pemilik kafe terus mangkir dan tidak pernah menampakkan batang hidungnya di hadapan petugas.
“Kami telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, namun tidak pernah hadir. Yang hadir malah karyawannya. Selain itu, sampai sekarang pemilik tidak pernah mengurus perizinannya. Tadi malam juga sempat terjadi keributan di sini. Makanya malam ini kami hentikan kegiatan operasionalnya,” terangnya.
Tidak hanya itu, kafe tersebut juga kedapatan menjual minuman keras (miras) lagi. Padahal, pada penertiban sebelumnya, Satpol PP telah melayangkan teguran dan pelarangan penjualan miras.
[irp]
Satpol PP Temukan Puluhan Botol Miras
Hal tersebut mereka ketahui, setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di kawasan kafe. Sebab, sebelumnya sempat terjadi perkelahian antar pengunjung dengan dugaan akibat miras.
Benar saja, petugas sedikitnya menemukan 81 botol miras di kafe tersebut. Tersembunyi pada bagian belakang tempat usaha. Dalam artian, pihak kafe memperjual belikan miras secara bebas.
Pihak kafe pun di duga melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan Menjual Minuman Keras dan Perda 15 Tahun 2011 tentang perizinan tertentu.
[irp]
“Sebenarnya untuk kafe seperti ini tidak boleh menjual miras. Apalagi miras dengan kadar alkohol di atas 20 persen. Termasuk dalam golongan B dan C. Hanya hotel berbintang dan restoran tertentu saja yang dapat izinnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pemkot melalui Satpol PP Samarinda mengambil langkah tegas dengan menutup sementara kafe tersebut sampai memiliki izin usaha yang jelas. Satpol PP juga akan melakukan pemantauan berkala agar kafe tidak beroperasi sementara.
“Setiap tempat usaha yang memiliki potensi kerawanan permasalahan sosial wajib memiliki izin usaha,” sebutnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari