Pemprov Kaltim bersama tim gabungan menyisir enam titik penjual beras di Balikpapan, termasuk pasar tradisional hingga distributor besar, untuk menyelidiki dugaan beras oplosan. Sampel beras kini menunggu hasil uji laboratorium.
Kaltim.akurasi.id, Balikpapan – Sebanyak enam titik di Kota Balikpapan menjadi sasaran pemeriksaan beras oplosan pada Kamis (24/7/2025). Lokasi tersebut meliputi dua pasar tradisional, dua ritel modern, dan dua distributor besar yang merupakan bagian dari rantai pasok utama beras premium di wilayah Balikpapan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kaltim, Asep Nuzuludin, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, terkait maraknya isu dugaan pengoplosan beras premium.
“Beberapa hari lalu, isu pengoplosan beras premium mencuat. Setelah melakukan pengawasan di Kota Samarinda, kini giliran Balikpapan yang menjadi lokasi pengawasan terpadu oleh Pemprov Kaltim bersama tim gabungan,” ujar Asep saat melakukan tinjauan ke enam lokasi tersebut.
Meski begitu, Asep menyebut pihaknya belum dapat membeberkan hasil pengawasan secara langsung. Pasalnya, keaslian dan kualitas beras harus diuji lebih lanjut melalui laboratorium UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) milik Pemprov Kaltim.
“Kami telah mengambil sampel dari berbagai lokasi. Sampel ini akan diuji untuk mengetahui apakah sesuai dengan klasifikasi beras premium. Hasilnya baru bisa diketahui dalam waktu sekitar tiga minggu setelah pengujian dimulai,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kualitas beras premium tidak dapat ditentukan hanya dari tampilan fisik semata. Hingga saat ini, dari hasil peninjauan secara kasat mata, pihaknya belum menemukan indikasi pencampuran beras maupun manipulasi kemasan yang bisa dikategorikan sebagai praktik pengoplosan.
“Temuan yang ada sebelumnya lebih pada ketidaksesuaian berat bersih produk. Namun itu sudah kami tindaklanjuti dan pelaku usaha telah melakukan perbaikan sesuai ketentuan,” jelasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id