DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mendesak DPMPTSP memperketat pengawasan izin investasi demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengawasan lintas instansi dinilai mendesak, terutama di tengah maraknya pembangunan perumahan, hotel, dan ruko menjelang pemindahan IKN.
Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan pentingnya pengawasan investasi yang lebih ketat untuk memastikan kepatuhan perusahaan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini sejalan dengan meningkatnya geliat pembangunan dan masuknya investasi baru menjelang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nur Laila, menjelaskan pihaknya kini fokus pada penertiban perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan platform itu, pemerintah dapat memastikan legalitas usaha sekaligus mendorong pembayaran retribusi sesuai ketentuan.
“Bukan di kami kalau soal penindakan. Tapi tugas kami memastikan perizinan itu tertib. Dalam prosesnya ada pembayaran retribusi daerah dan potensi sektor-sektor yang bisa berkontribusi pada PAD. Ke depan, akan dibentuk tim pengawasan lintas sektor agar optimal,” jelasnya, Senin (25/8/2025).
Nur Laila menegaskan, pengawasan bukan untuk menghambat investasi, melainkan menata agar usaha lebih tertib dan memberi kepastian hukum bagi investor. “Dengan begitu, manfaatnya juga bisa maksimal bagi daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyudin, menilai pembentukan tim pengawasan lintas instansi sudah mendesak. Menurutnya, tim tersebut harus melibatkan kecamatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga Satpol PP.
“Tujuannya jelas, untuk mendongkrak PAD. Banyak potensi belum tergarap, baik dari hotel, ruko, perumahan, bahkan lahan perkebunan. Kalau tidak segera dibenahi, kita akan tertinggal, padahal posisi kita strategis karena berdekatan dengan IKN dan Balikpapan,” tegas Mahyudin.
Ia mencontohkan, masih banyak bangunan komersial yang berdiri tanpa perizinan lengkap. Praktik semacam itu merugikan daerah karena potensi pajak dan retribusi hilang.
“Kita tidak ingin pengusaha membangun dulu, izin belakangan. Itu yang sering menyalahi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahyudin menyoroti maraknya pembangunan perumahan sejak 2023 hingga 2024 yang seharusnya menjadi peluang besar bagi peningkatan PAD. Pertumbuhan penduduk baru otomatis memicu perputaran ekonomi, termasuk bagi sektor UMKM.
“Namun tanpa pengawasan ketat, potensi itu bisa hilang. Karena itu DPRD mendorong agar setiap perizinan investasi tercatat dalam Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM). Dengan begitu capaian investasi bisa diukur jelas. Kalau targetnya Rp10 miliar, itu bisa dipastikan sesuai atau tidak,” tandasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id