Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Satpol PP Kalimantan Timur mulai menertibkan kendaraan dinas yang hingga kini masih dikuasai para pejabat yang telah pensiun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset negara kembali tercatat dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Kepala Satpol PP Kaltim, Munawar, mengatakan masih banyak kendaraan dinas yang tidak dikembalikan meski pemakainya sudah tidak lagi bertugas.
“Banyak kendaraan dinas yang masih dibawa pensiunan. Itu tetap aset negara dan harus ditarik. Tahun kemarin ada sekitar 89 kendaraan yang harus ditarik dari pensiunan,” ujarnya.
Munawar menjelaskan, Satpol PP hanya dapat melakukan penarikan berdasarkan permintaan resmi. Alurnya, OPD pemilik aset menyurati BPKAD, kemudian BPKAD meneruskan permintaan tersebut ke Satpol PP untuk penertiban.
“Misalnya DLH ingin menarik kendaraan yang dibawa pensiunannya, maka DLH bersurat ke BPKAD. Setelah itu Satpol PP yang mengeksekusi penarikan,” jelasnya.
Baca Juga
Saat ini, beberapa permintaan penarikan sudah masuk, termasuk tiga permintaan dari dinas yang ingin menarik kendaraan yang masih dikuasai mantan pegawainya. Namun, verifikasi data tetap menjadi tahapan wajib sebelum petugas bergerak.
“Data harus ada dulu di BPKAD, lalu dicocokkan, baru kami bergerak,” tegas Munawar.
Ia mengakui, kendala di lapangan kerap muncul karena sebagian pensiunan menganggap kendaraan yang telah mereka gunakan bertahun-tahun seolah “pinjaman lama” yang boleh dikuasai. Padahal, pengelolaan aset negara terikat aturan yang tidak bisa diabaikan.
Baca Juga
“Ada yang bisa dihibahkan, ada yang dilelang. Lelang biasanya lebih baik karena mengurangi biaya maintenance APBD,” katanya.
Munawar menambahkan, kendaraan dinas yang masih layak pakai idealnya langsung dimanfaatkan OPD lain yang kekurangan armada. Beberapa unit layanan seperti Rusda dan Puskesmas Watai bahkan belum memiliki kantor, sehingga optimalisasi aset dinas dianggap penting.
“Jadi tidak perlu beli baru, sementara aset kita banyak,” tuturnya.
Ia menegaskan, Pemprov Kaltim kini menerapkan prinsip tidak ada lagi idle asset. Semua aset yang tidak digunakan wajib ditarik dan difungsikan kembali untuk mendukung pelayanan pemerintah.
“Dulu, aset yang tidak dipakai boleh saja digunakan pihak lain. Sekarang kebutuhan banyak, jadi semua harus ditarik dan dimanfaatkan,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
