Air Mata di Sidang Tuntutan Donna, Jaksa KPK Tuntut 6 Tahun 10 Bulan Penjara

Dayang Donna Walfiaries Tania mengaku kaget dengan putusan jaksa KPK. Air mata mewarnai sidang tuntutan yang dikenai terhadapnya, atas kasus dugaan korupsi perpanjangan izin tambang.
Devi Nila Sari
1.8k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Air mata mewarnai sidang tuntutan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania. Dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan izin tambang di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (27/4/2026).

Jaksa KPK menuntut hukuman 6 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp3,5 miliar, dengan ketentuan harta disita atau diganti pidana tambahan jika tidak terpenuhi.

Menanggapi hal ini,  Donna pun mengaku kaget. Meski begitu, ia akan menunggu sidang pembelaan yang dilakukan minggu depan.

“Menurut saya ini sangat sakit, karena bapak (Awang Faroek Ishak, red) pun sudah meninggal. Jadi tidak bisa diambil keterangannya,” tuturnya saat diwawancarai media usai sidang tersebut.

Hal yang sama disampaikan oleh Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto. Dirinya mengaku terkejut dengan tuntutan jaksa umum. Menurutnya, pasal dan tuntutan yang dikenakan tergolong tinggi.

“Karena kalau kita analisis dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa umum dan fakta di persidangan, banyak yang tidak sesuai,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa sejumlah unsur dakwaan masih belum memiliki bukti yang kuat. Mulai dari dakwaan mengenai kesepakatan untuk membantu perpanjangan izin pertambangan, hingga keterangan pertemuan para saksi di rumah dinas yang berbeda-beda.

Selain itu, ia juga menyoroti perkara penerimaan hadiah. Dikatakannya, bahwa ihwal tersebut tidak dapat diputuskan berdasarkan keterangan satu orang saja. Sementara itu, terdakwa mengaku jika yang yang diberikan Sugeng sudah ia berikan kepada AFI.

Hal lain yang menjadi sorotan, yaitu unsur turut serta. Menurutnya, hal tersebut tidak terpenuhi karena tidak memenuhi dua unsur penting, yakni adanya niat yang sama dan kerja sama yang nyata. Dalam perkara ini, kata dia, baik niat maupun kerja sama tidak pernah terlihat atau terbukti.

“Memang, tuntutan merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. Namun, kami mempertanyakan dasar yang digunakan, karena yang terlihat justru seperti meng-copy paste berita acara pemeriksaan ROC,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya aan melakukan pembelaan secara maksimal berdasarkan fakta-fakta persidangan yang benar-benar terungkap.

“Jika melihat posisinya, Bu Dona hanya membantu orang tuanya yang sedang sakit. Sangat miris jika hal itu dikaitkan dengan perkara ini—apakah seorang anak harus diam saat orang tuanya sakit? Tentu tidak,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana