Desakan Pembubaran TGUPP, Sekda Kaltim: Akan Kami Pelajari

Pemprov Kaltim merespons permintaan pembubaran TGUPP dengan mengambil langkah untuk mempelajari surat pengajuan terlebih dahulu.
Devi Nila Sari
1.4k Views

Kaltim.akurasi.id, SamarindaPemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) merespons desakan dari 14 pengacara di Samarinda yang meminta agar tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) dibubarkan.

Adapun surat permintaan pembubaran ini diantarkan langsung ke Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Jawa, Samarinda Ulu, pada Senin (27/4/2026).

Dengan berisi tiga tuntutan utama, yaitu permintaan agar SK pembentukan tim dibatalkan, pengembalian kembali honor ke kas daerah, serta pembubaran TGUPP.

Menanggapi hal ini, Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan, jika pihaknya akan mempelajari semua masukan yang sudah diberikan.

“Semua masukan akan kami terima. Untuk saat ini kami pelajari dulu,” tuturnya saat diwawancarai awak media di Samarinda, Senin (27/4/2026).

Setelah itu, akan ditentukan langkah sebagai tindak lanjut dari masukan tersebut. Meski demikian, Sri menegaskan, jika pihaknya akan berpegang teguh pada aturan yang berlaku.

“Kami berpegang teguh pada pedoman yang berlaku. Kalau memang boleh seperti apa, kalau memang tidak boleh ya nanti kita lihat seperti apa,” tambahnya.

Ia menjelaskan, jika penetapan tersebut sebelumnya dilakukan berdasarkan peraturan gubernur yang ada.

“Artinya kalau ada pergub, maka sudah difasilitasi dari Kemendagri,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan pengacara Dyah Lestari menegaskan jika tuntutan yang mereka layangkan sama sekali tidak berkaitan dengan agenda politik.

Menurutnya, desakan agar TGUPP dibubarkan berasal dari keluhan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mendatangi kantor gubernur untuk mewakili aspirasi warga Kaltim.

“Kami yang ada di sini adalah praktisi, murni advokat yang beracara. Kami tidak ada yang berasal dari partai politik maupun tim sukses,” tegasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana