Dari Persoalan TKA hingga Upah, Dewan Minta Disnakertrans Kaltim Segera Tindaklanjut

Dewan minta Disnakertrans Kaltim tindaklanjuti sejumlah persoalan berkaitan tenaga kerja. Dari persoalan TKA hingga upah.
Devi Nila Sari
950 Views

Kaltim.akurasi.id, SamarindaAnggota Komisi IV DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan meminta agar dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) dapat mencari formulasi baru terhadap berbagai isu yang ada di daerah, salah satunya masalah tenaga kerja.

Pasalnya, hingga saat ini perusahaan masih mengutamakan tenaga kerja asing (TKA) untuk mengisi sejumlah pekerjaan. Padahal jenis pekerjaan itu juga bisa dikerjakan oleh pekerja lokal.

“Setiap perusahaan wajib mendahulukan tenaga kerja dalam negeri, terutama untuk pekerjaan bersifat teknis dan tidak membutuhkan keahlian khusus dari luar negeri,” tegasnya.

Ia menyebut, jika TKA justru mengisi posisi tersebut, maka hal itu dapat mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

- Advertisement -
Ad image

Menurutnya, situasi ini harus ditangani secara serius. Ia mendorong pemprov melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan penempatan TKA telah mengikuti regulasi.

Selain itu, ia menilai, pemerintah daerah perlu memperketat mekanisme perizinan, termasuk meninjau ulang perusahaan yang mempekerjakan TKA di luar ketentuan.

Agusriansyah juga menyinggung persoalan upah yang dikeluhkan sebagian pekerja lokal. Dia menerima laporan, adanya perusahaan yang hanya membayar sekitar Rp130 ribu per hari, dengan tambahan lembur sekadar Rp25 ribu.

“Kondisi ini semakin menimbulkan ketidakadilan,” ucapnya.

Ia menegaskan, bahwa pelanggaran hak pekerja tidak boleh dibiarkan. Pekerja dapat melaporkan persoalan tersebut kepada dinas tenaga kerja, yang kemudian dapat melakukan pemeriksaan maupun mediasi.

Namun ia mengakui, efektivitas pengawasan masih terhambat oleh minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan. Dengan jumlah sekitar 50 pengawas untuk seluruh wilayah Kaltim, ia menilai beban pengawasan saat ini ibarat jarak antara langit dan bumi.

Agusriansyah mendorong pemerintah untuk mencari formula baru agar pengawasan dapat diperkuat. Menurutnya, dukungan pembiayaan dapat melibatkan sektor korporasi sebagai bagian dari tanggung jawab mereka terhadap pekerja.

“Saya harap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar keberadaan TKA tidak menggeser peluang kerja masyarakat lokal dan hak pekerja tetap terlindungi,” tutupnya. (Adv/dprdkaltim/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }