Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Hari Kesuma kembali menjalani sidang lanjutan. Perkara dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.
Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi. Dari tujuh saksi yang dijadwalkan, baru tiga orang yang memberikan keterangan. Sisanya akan diperiksa pada sidang lanjutan, Selasa (24/6/2026).
Kuasa hukum terdakwa, Hendrich Juk Abeth, menilai keterangan para saksi justru banyak yang bertolak belakang dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan meringankan kliennya.
“Dari keterangan saksi yang sudah hadir hari ini, justru meringankan terdakwa,” ujarnya di Samarinda, Rabu (18/2/2026).
Ia menyebut, dalam BAP tergambar jelas pembagian tugas pengelolaan hibah DBON. Namun, salah satu saksi di persidangan tidak mengakui keterlibatannya dalam tim pelaksana pengelola dana (TPPD), meski terdapat dokumen administrasi yang menunjukkan alur pengelolaan melibatkan banyak pihak.
Baca Juga
Menurut dia, sejumlah dokumen resmi menunjukkan adanya alur administrasi yang melibatkan berbagai pihak. Termasuk diantaranya korespondensi dengan lembaga pengawas seperti inspektorat dan badan pemeriksa keuangan (BPK) yang berkaitan dengan evaluasi administrasi kegiatan.
Serta surat kepada badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) yang meminta ASN dalam struktur DBON mengundurkan diri, guna menghindari konflik kepentingan.
Kemudian, ada pula para saksi menerangkan bahwa Agus Hari Kesuma tidak berperan sebagai pengelola dana hibah. Pengelolaan teknis dan administrasi keuangan dilakukan oleh sekretariatan, yang memiliki kewenangan melalui surat kuasa gubernur.
Baca Juga
Dana hibah DBON senilai Rp100 miliar, lanjut Hendrich, telah disalurkan kepada delapan komite pelaksana kegiatan, sementara sekitar Rp31 miliar masih berada dalam struktur DBON.
“Yang jelas, beliau bukan pengelola dana hibah tersebut,” tegasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari