Mobil Dinas Mewah Dikembalikan, Pemprov Kaltim Klaim Uang Rp8,5 Miliar Aman

Pemprov kaltim klaim uang Rp8,5 miliar yang dikembalikan aman. Adapun penyedia barang wajib mengembalikan dana paling lambat 20 Maret 2026.
Devi Nila Sari
1.8k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pengembalian mobil dinas mewah Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 kembali memicu pertanyaan di masyarakat. Warga khawatir jika dana yang sudah diberikan kepada penyedia tidak dapat kembali utuh ke kas daerah.

Menanggapi kekhawatiran ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal memastikan, dana tersebut akan kembali sama dengan yang dikeluarkan.

“Nanti uang yang dikembalikan ke kita utuh. Begitu juga mobil yang akan diserahkan, kita pastikan utuh,” tuturnya pada konferensi pers yang digelar di Ruang Wiek, Kantor Diskominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Bugis, Samarinda, Senin (2/3/2026).

Adapun dana tersebut paling lambat diserahkan 14 hari setelah berkas acara serah terima terbit. Pemprov memberi waktu kepada penyedia CV Afisera Samarinda paling lama sampai 20 Maret 2026 untuk mengembalikan uang tersebut.

- Advertisement -
Ad image

Dengan tujuan, agar pembelian mobil tersebut tidak masuk pada laporan keuangan daerah yang akan diserahkan pada 30 Maret 2026.

Sebagai informasi, pembatalan pembelian barang/jasa sudah dilakukan oleh pemerintah, meskipun sudah dalam proses atau bahkan dibeli, umumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya (Perpres No. 12 Tahun 2021).

Pembatalan dapat terjadi, jika adanya revisi anggaran, pagu anggaran dikurangi atau dialihkan ke program lain. Kemudian, ada instruksi untuk menghentikan pengadaan barang tertentu (misalnya barang mewah) karena alasan efisiensi atau kritik publik. Serta, barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Adapun dana ini nantinya dapat digunakan pada tahun anggaran berjalan setelah laporan keuangan tahun sebelumnya diaudit oleh BPK, umumnya melalui mekanisme APBD Perubahan (APBD-P).

“Bisa untuk menutupi defisit, membayar utang, atau mendanai program prioritas,” jelasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }