“Jangan Dipaksa Pindah”, RT 8 Saloloang Minta Tapal Batas Dikembalikan

Merasa tak pernah sepakat atas perubahan wilayah, warga RT 8 Saloloang meminta Pemkab PPU mengembalikan batas ke titik semula dan memberikan kepastian hukum.
Fajri
By
1.8k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Polemik tapal batas antara RT 8 Kelurahan Saloloang dan wilayah yang diklaim masuk Kelurahan Pejala kembali mencuat. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera mengambil langkah tegas untuk mengembalikan batas wilayah ke titik semula.

Ketua RT 8 Saloloang, Syamsudin, menegaskan warganya menolak perpindahan batas yang dinilai terjadi tanpa kejelasan dan kesepakatan bersama.

“Harapan kami sederhana, batas itu kembali ke yang aslinya. Dari dulu tidak pernah berubah. Masa sekarang tiba-tiba ada perubahan? Kami di RT 8 kompak, harga mati, tidak ada istilah pindah-pindah,” tegas Syamsudin.

Ia menyebut batas wilayah tersebut telah berlaku sejak lama, bahkan sejak dirinya masih duduk di bangku sekolah dasar.

- Advertisement -
Ad image

Menurut Syamsudin, persoalan ini sempat ditinjau oleh unsur pimpinan DPRD PPU. Namun hingga kini belum ada keputusan final yang menenangkan warga.

Ia berharap Bupati PPU dapat meluangkan waktu untuk bertemu langsung dengan masyarakat terdampak guna memberikan penjelasan.

“Pesan kami ke Bupati, tolong lihat warga di bawah ini. Kasihan masyarakat yang resah. Kalau bisa audiensi langsung, lima atau sepuluh menit saja, supaya warga puas dan merasa diperhatikan,” ujarnya.

Syamsudin mengungkapkan, sekitar 50 kepala keluarga (KK) di RT 8 terdampak polemik tersebut. Hingga saat ini, warga belum mengurus administrasi perpindahan wilayah karena menolak perubahan itu.

“Sama sekali belum ada yang mengurus administrasi, karena memang tidak mau. Jangan sampai dipaksa. Kita ini negara hukum,” katanya.

Ia menjelaskan polemik bermula ketika salah satu warga hendak mengurus administrasi di Kelurahan Saloloang, namun ditolak karena disebut telah masuk wilayah lain.

“Ada warga kami mau mengurus di Kelurahan Saloloang, tapi dipermasalahkan karena dibilang sudah pindah wilayah. Padahal kami tidak pernah merasa pindah. Itu yang jadi polemik awal,” jelasnya.

Ketua Forum Tanjung Bersatu, Hermin, turut menyatakan dukungannya terhadap sikap warga RT 8. Ia menilai persoalan batas wilayah merupakan isu sensitif yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, politik, hingga sejarah apabila tidak segera diselesaikan.

“Batas ini sangat riskan dan bisa mencederai masyarakat. Kami harap pemerintah yang berwenang segera menindaklanjuti secepat-cepatnya,” kata Hermin.

Menurutnya, pemerintah daerah sebagai pemimpin dan pengayom masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak boleh membiarkan warga berada dalam ketidakpastian.

“Jangan sampai masyarakat resah berlarut-larut. Kami hanya ingin kejelasan dan kepastian hukum,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }