Aman, Pemprov Kaltim Tegaskan Tidak Ada Pengurangan PPPK

Pemprov Kaltim menegaskan untuk sementara tidak akan ada pengurangan PPPK atau pemotongan TPP, lantaran belanja pegawai masih aman.
Devi Nila Sari
1.6k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan tidak akan melakukan pengurangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Arahan pengurangan atau pemotongan berlandaskan kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Pemerintah Daerah wajib membatasi belanja pegawai (ASN, kepala daerah, DPRD) maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan belanja modal untuk pelayanan publik, dengan pengecualian tunjangan guru yang bersumber dari transfer ke daerah (TKD).

Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni mengklaim, jika belanja pegawai Pemprov Kaltim saat ini belum mencapai 30 persen.

“Untuk sementara, belanja kita belum sampai 30 persen. Kalau sekarang masih di bawah 24 persen,” tuturnya saat diwawancarai awak media di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang, Samarinda.

Ia memastikan, jika tidak ada pemotongan TPP bagi pegawai, karena belanja pegawai yang masih berada di bawah 30 persen.

Hal yang sama diakui pula oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Ia mengatakan, tidak ada pengurangan PPPK saat ini.

“Tidak ada ya, karena belanja pegawai tidak sampai 30 persen,” imbuhnya.

Sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), ia mendorong pemerintah daerah lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Rudy menyebut, jika PAD memiliki peran penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, mengurangi ketergantungan pada dana pusat, dan mempercepat pembangunan infrastruktur serta layanan publik.

Kemudian, PAD yang tinggi mencerminkan kemampuan ekonomi daerah yang baik, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Jadi dengan begitu, kita tidak bergantung lagi dengan dana transfer dari pusat,” tambahnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana