Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus penipuan dan/atau pemalsuan emas yang terjadi di sebuah toko emas di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Dalam kasus ini, dua tersangka telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres PPU Andreas Alek Danantara, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor 39 pada Maret lalu.
“Yang pertama adalah ungkap kasus tindak pidana penipuan atau pemalsuan emas, berdasarkan laporan polisi nomor 39 bulan 3 tahun 2026,” tuturnya.
Ia menyebutkan, lokasi kejadian berada di sebuah toko emas di Kelurahan Petung. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HL, IW, dan N, yang kini masih buron.
“Dengan tersangka tiga orang, dua sudah kita amankan, yaitu Herma Linda dan Indra Wijaya, sementara satu pelaku masih DPO,” katanya.
Perhiasan yang Dijual Ternyata Logam yang Disepuh Menyerupai Emas
Kapolres mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku adalah menjual perhiasan berupa gelang dan cincin yang diklaim sebagai emas, lengkap dengan surat keterangan pembelian dari toko emas. Namun, dokumen tersebut ternyata palsu.
“Pelaku membawa gelang dan cincin ke toko emas, kemudian menawarkan untuk dijual dengan bukti pendukung berupa surat keterangan pembelian. Setelah diselidiki, surat tersebut palsu,” jelasnya.
Lebih lanjut, hasil uji menunjukkan bahwa barang yang dijual bukan emas asli, melainkan logam biasa yang disepuh menyerupai emas.
“Dari hasil uji, emas tersebut merupakan logam yang disepuh dan dipastikan palsu,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perhiasan palsu, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, kacamata, serta uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp250 ribu. Selain itu, satu unit mobil jenis Toyota Avanza juga diamankan karena digunakan dalam menjalankan aksi.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres PPU, Andi Fatahilah, menambahkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu satu pelaku yang masih buron.
“Untuk tersangka sementara dua sudah diamankan dan satu masih DPO. Saat ini kami terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku yang belum tertangkap,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, modus pelaku menyasar toko emas yang kurang teliti dalam memeriksa keaslian barang.
“Modusnya dengan menjual barang yang dikoles menyerupai emas. Sasaran pelaku adalah toko emas yang kurang jeli dalam memeriksa keaslian,” jelasnya.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain.
“Untuk sementara masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kasus di daerah lain, dan sudah kami koordinasikan dengan kepolisian setempat,” tambahnya.
Polres PPU mengimbau para pelaku usaha, khususnya toko emas, agar lebih teliti dalam memverifikasi keaslian barang dan dokumen pendukung guna menghindari kasus serupa terulang. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari