Didorong Gunakan Angket, Gubernur Kaltim: APBD Disahkan Bareng DPRD

Rudy Mas’ud menegaskan tak ada yang ditutup-tutupi dalam APBD, sambil mengingatkan peran DPRD dalam setiap keputusan anggaran.
Fajri
By
2.4k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Gelombang desakan terhadap DPRD Kalimantan Timur untuk menggunakan hak angket menguat, menyusul sorotan publik terhadap sejumlah kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Tuntutan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor DPRD Kaltim dan Kantor Gubernur pada Selasa (21/4/2026). Bahkan, aliansi massa juga telah menyerahkan dokumen pakta integritas kepada DPRD pada Rabu (23/4/2026).

Menanggapi hal itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk membuka data terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami siap memaparkan data dalam pelaksanaan APBD sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya di Samarinda, Rabu (23/4/2026).

Desakan penggunaan hak angket mencuat setelah publik menyoroti sejumlah belanja daerah bernilai besar, di antaranya pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar serta renovasi rumah jabatan dan ruang kerja gubernur yang disebut mencapai Rp25 miliar.

Polemik tersebut kemudian memicu aksi protes masyarakat yang dikenal sebagai aksi 214.

Rudy menjelaskan, secara mekanisme, penyusunan hingga pengesahan APBD melibatkan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif. Artinya, DPRD sejatinya telah mengetahui alokasi anggaran yang ditetapkan.

“APBD tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan bersama antara pemerintah dan DPRD,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penggunaan hak angket merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sah dan dijamin konstitusi.

“Dalam sistem demokrasi kita, hal itu sangat dimungkinkan,” tambahnya.

Sebagai informasi, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak ini diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 sebagai salah satu instrumen pengawasan legislatif terhadap pemerintah. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana