Hak Angket Ditunda DPRD Kaltim Akui Belum Ada Partai Pengusul

Ketiadaan inisiator dari fraksi membuat pembahasan belum bisa berlanjut ke tahap paripurna.
Fajri
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Rencana pembahasan agenda rapat paripurna terkait hak angket DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali tertunda. Kepastian tersebut mencuat setelah rapat pimpinan (rapim) yang digelar pada Kamis (30/4/2026) malam belum menghasilkan keputusan final.

Sebelumnya, pembahasan hak angket sempat disebut akan masuk dalam agenda rapat Badan Musyawarah (Banmus) usai rapim. Namun hingga menjelang malam, rapat belum juga dimulai dan baru berlangsung sekitar pukul 18.00 Wita hingga 21.00 Wita.

Juru Bicara DPRD Kaltim untuk isu hak angket, Subandi, menjelaskan bahwa Banmus pada dasarnya merupakan agenda rutin bulanan untuk menyusun jadwal kegiatan dewan dalam dua bulan ke depan.

“Belum ada keputusan final, karena ada sejumlah mekanisme yang harus dipenuhi,” ujarnya usai rapat pimpinan di Gedung D DPRD Kaltim.

Menurutnya, pembahasan hak angket tidak bisa serta-merta dimasukkan ke dalam agenda Banmus tanpa memenuhi syarat formal. Di antaranya, harus ada dukungan minimal dari sejumlah anggota dewan dan fraksi, serta kehadiran unsur Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Untuk mengusulkan, minimal didukung sejumlah anggota dan lebih dari satu fraksi. Selain itu, kehadiran ketua AKD juga menjadi bagian dari syarat,” jelas politisi PKS tersebut.

Ia mengakui, pada rapat kali ini beberapa unsur AKD tidak dapat hadir karena berada di luar daerah, sehingga pembahasan belum dapat dilanjutkan.

Selain itu, Subandi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada partai politik yang secara resmi menjadi inisiator pengajuan hak angket. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor utama belum bergulirnya pembahasan ke tahap berikutnya.

“Belum ada inisiator dari partai. Karena itu, prosesnya belum bisa dilanjutkan,” tegasnya.

DPRD Kaltim pun menjadwalkan kembali pembahasan melalui rapat lanjutan pada Senin (4/5/2026). Namun, ia menekankan bahwa agenda tersebut masih sebatas tahap awal, yakni persetujuan untuk melanjutkan ke rapat berikutnya, bukan langsung membahas substansi hak angket.

“Pada 4 Mei nanti, masih tahap persetujuan untuk agenda selanjutnya. Belum masuk ke pembahasan hak angket,” jelasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana