Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membantah tudingan mempersulit penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Gereja Toraja di kawasan Samarinda Seberang. Pemkot menegaskan, proses perizinan belum dapat dilanjutkan lantaran terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, Desy Damayanti, menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam memperlambat penerbitan izin tersebut.
Menurutnya, istilah “macet” yang beredar perlu diluruskan. Ia menyebut, kondisi yang terjadi bukanlah kemacetan dalam arti teknis atau adanya penahanan izin, melainkan adanya kendala administratif dalam proses perizinan.
“Kalau disebut macet, itu perlu dilihat dari sudut pandang yang tepat. Proses ini belum bisa dilanjutkan karena ada syarat yang belum terpenuhi atau masih dalam penyelesaian,” tegasnya.
Desy menjelaskan, salah satu kendala utama berkaitan dengan persyaratan yang saat ini masih dalam proses hukum. Persyaratan tersebut sedang menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menjadi bagian penting dalam kelengkapan dokumen pengajuan PBG.
Ia menegaskan, dalam setiap proses perizinan terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Apabila ada satu syarat yang masih dipersoalkan atau belum memiliki kepastian hukum, maka proses penerbitan izin tidak dapat dilanjutkan.
“Yang digugat yaitu salah satu syarat dalam pengajuan PBG. Jadi, kami harus menunggu kejelasan terlebih dahulu. Ini bagian dari prosedur yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kondisi ini bukan bentuk penahanan izin, melainkan penundaan yang dilakukan secara wajar hingga seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sah.
Pemkot Samarinda, kata dia, akan melanjutkan proses penerbitan izin setelah seluruh syarat terpenuhi dan memiliki kepastian hukum.
“Kalau semua sudah lengkap, tentu prosesnya bisa dilanjutkan. Tapi tetap harus melalui tahapan sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari