Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) membantah anggapan bahwa penjadwalan ulang rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait pembahasan hak angket sebagai bentuk penundaan.
Juru Bicara DPRD Kaltim untuk isu hak angket, Nurhadi Saputra, menegaskan bahwa penetapan 4 Mei 2026 merupakan jadwal rapat terdekat yang dapat dilaksanakan, sekaligus sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang berkembang.
“Tidak tepat jika disebut penundaan atau pemoloran. Itu adalah jadwal terdekat yang bisa kami laksanakan,” ujarnya usai rapat pimpinan di Gedung D DPRD Kaltim, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, jadwal tersebut mempertimbangkan kalender kerja. Tanggal 1 Mei merupakan hari libur, disusul akhir pekan pada 2–3 Mei, sehingga 4 Mei menjadi hari kerja pertama sekaligus waktu paling memungkinkan untuk melanjutkan pembahasan.
Nurhadi menambahkan, rapat pada 4 Mei mendatang akan melibatkan unsur pimpinan dan anggota DPRD secara lebih luas. Hal ini dilakukan untuk memastikan pembahasan berjalan lebih komprehensif, mengingat pada rapat sebelumnya tidak seluruh pimpinan fraksi dapat hadir.
“Forum akan diperluas agar seluruh unsur bisa terlibat dalam pembahasan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD akan diundang dalam rapat tersebut, tidak terbatas pada unsur pimpinan. Namun demikian, posisi masing-masing fraksi terhadap wacana hak angket masih bersifat dinamis.
“Pandangan fraksi bisa berbeda-beda. Jadi, keputusan akan sangat bergantung pada hasil pembahasan pada 4 Mei nanti,” katanya.
Sebelumnya, rapat pimpinan DPRD Kaltim mengalami penyesuaian waktu. Agenda yang semula dijadwalkan pukul 14.00 Wita baru dimulai sekitar pukul 18.00 Wita dan berakhir pada pukul 21.00 Wita.
DPRD menegaskan, seluruh tahapan yang dilakukan merupakan bagian dari mekanisme formal dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait rencana penggunaan hak angket. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id